Senin, 27 Oktober 2025

Bandar Narkoba Sei Rotan Disikat, Polisi Sita Barang Bukti 17,84 Gram Sabu

Iwan Suherman - Jumat, 11 Juli 2025 01:27 WIB
Bandar Narkoba Sei Rotan Disikat, Polisi Sita Barang Bukti 17,84 Gram Sabu
humas
Tersangka sabu.
Batang KuisMPOL -

Baca Juga:
Satres Narkoba Polrestabes Medan kembali mengungkap peredaran narkoba dengan meringkus seorang bandar sabu.

Tersangkanya berinisial MH (31) warga Jalan Medan - Batang Kuis, Gang Partai, Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan.

Tersangka disergap petugas tak jauh dari rumahnya di Jalan Medan - Batang Kuis tepatnya Dusun I, Gang Abdullah, Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang.

"Dari tersangka yang sudah masuk Target Operasi (T0) itu petugas menyita barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 3 plastik klip berisi 17,84 gram sabu, 1 ponsel android, 2 plastik klip berisikan klip kosong, 1 buah timbangan elektrik, 1 buah sekop pipet dan 1 buah dompet, " ujar Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan melalui Kasat Narkoba AKBP Thommy Aruan kepada wartawan, pada Kamis (10/7/25).

Dijelaskan kasat, pelaku ditangkap Kamis (3/7/25) sore.

Dari tersangka MH, ditemukan barang bukti berupa 1 plastik klip yang berisikan narkotika golongan 1 bukan tanaman disebut sabu.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari Jaka, dan mau dijual kembali kepada pembeli. "Saya sebulan edarkan sabu , " jelas Hatta.

Thommy menambahkan dari jumlah barang bukti yang diamankan polisi telah menyelamatkan 178 orang dari bahaya sabu.

Selain itu, sambungnya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun dan paling lama 20 tahun.(*)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Iwan Suherman
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru