Medan, MPOL -
Baca Juga:
Berawal pengaduan masyarakat (Dumas), Satres Narkoba Polrestabes Medan meringkus seorang pengedar sabu berinisial RG (32) warga Jalan Pasaribu Dusun I Desa Percut, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang.
Tersangka diringkus di satu rumah Jalan Setia Jadi
Gang Buntu Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan.
Dari tangan RG turut disita sejumlah barang bukti paket sabu dan uang tunai.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr Gidion Arif Setyawan melalui Kasatres Narkoba, AKBP Thommy Aruan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (10/7) menjelaskan penangkapan RG berawal Dumas yang diterima Satres Narkoba terkait peredaran gelap narkotika di Jalan Setia Jadi
Gang Buntu.
"Menindaklanjuti Dumas tersebut Tim Satres Narkoba, Kamis (3/7) sore melakukan penyelidikan dan pengintaian di seputaran rumah yang menjadi target operasi (TO)," ujarnya.
Lanjut Thommy, tak berselang lama petugas langsung menggerebek rumah tersebut dan meringkus tersangka.
Saat digeledah, dari genggaman tangan kiri RG dan saku celananya ditemukan dompet kecil warna hitam berisi 8 plastik klip berisi sabu dengan berat keseluruhan 0,82 gram dan uang Rp 20 ribu.
Saat diinterogasi, tersangka mengaku jika barang haram miliknya itu dibelinya dari seorang pria berinisial Ag alias Ruak-ruak (DPO) melalui Bramjah di Kampung Kubur.
Tersangka juga mengaku sabu tersebut akan dijualnya kembali.
"Selanjutnya tersangka berikut barang bukti digelandang ke Mako guna proses hukum," katanya.
Masih dijelaskan Kasatres Narkoba, dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku sudah 1 tahun menjual narkoba dan mendapatkan upah Rp 20 ribu.
"Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo 131 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara," pungkas AKBP Thommy Aruan.(*)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News