Sabtu, 12 Juli 2025

Berawal Dumas, Polrestabes Medan Ciduk Pengedar Sabu Gg Buntu

Iwan Suherman - Jumat, 11 Juli 2025 01:35 WIB
Berawal Dumas, Polrestabes Medan Ciduk Pengedar Sabu Gg Buntu
humas
Tersangka.
Medan, MPOL -

Baca Juga:
Berawal pengaduan masyarakat (Dumas), Satres Narkoba Polrestabes Medan meringkus seorang pengedar sabu berinisial RG (32) warga Jalan Pasaribu Dusun I Desa Percut, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang.

Tersangka diringkus di satu rumah Jalan Setia Jadi Gang Buntu Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan.

Dari tangan RG turut disita sejumlah barang bukti paket sabu dan uang tunai.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr Gidion Arif Setyawan melalui Kasatres Narkoba, AKBP Thommy Aruan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (10/7) menjelaskan penangkapan RG berawal Dumas yang diterima Satres Narkoba terkait peredaran gelap narkotika di Jalan Setia Jadi Gang Buntu.

"Menindaklanjuti Dumas tersebut Tim Satres Narkoba, Kamis (3/7) sore melakukan penyelidikan dan pengintaian di seputaran rumah yang menjadi target operasi (TO)," ujarnya.

Lanjut Thommy, tak berselang lama petugas langsung menggerebek rumah tersebut dan meringkus tersangka.

Saat digeledah, dari genggaman tangan kiri RG dan saku celananya ditemukan dompet kecil warna hitam berisi 8 plastik klip berisi sabu dengan berat keseluruhan 0,82 gram dan uang Rp 20 ribu.

Saat diinterogasi, tersangka mengaku jika barang haram miliknya itu dibelinya dari seorang pria berinisial Ag alias Ruak-ruak (DPO) melalui Bramjah di Kampung Kubur.

Tersangka juga mengaku sabu tersebut akan dijualnya kembali.

"Selanjutnya tersangka berikut barang bukti digelandang ke Mako guna proses hukum," katanya.

Masih dijelaskan Kasatres Narkoba, dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku sudah 1 tahun menjual narkoba dan mendapatkan upah Rp 20 ribu.

"Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo 131 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara," pungkas AKBP Thommy Aruan.(*)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Iwan Suherman
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Bandar Narkoba Sei Rotan Disikat, Polisi Sita Barang Bukti 17,84 Gram Sabu
Polsek Tembung Ciduk Pelaku Pungli Pengunjung Air Mancur MMTC Pancing
Satres Narkoba Ciduk Pengedar Sabu Jalan Flamboyan : Ini Tampangnya
Polrestabes Medan Ringkus Dua Pengedar Narkoba Wilayah Delitua, 152 Butir Inex Gagal Jual
Karyawan Warkop Anugerah Dianiaya, Diperas dan Diculik...Tolong Pak Polisi
Petugas TNI-AL Gagalkan Transaksi Sabu di TPI Tanjung Beringin, Satu Pelaku Diamankan
komentar
beritaTerbaru