Hasil penjualan motor korban, sambung Dian, digunakan tersangka untuk kebutuhan sehari-hari serta membeli dan mengonsumsi narkoba jenis sabu.
Baca Juga:
Selanjutnya, tersangka dibawa petugas pengembangan untuk mencari lokasi persembunyian A di kawasan Jalan Abadi, Medan Sunggal. Namun, saat petugas melakukan penggerebekan di rumah A, yang bersangkutan sudah melarikan diri dari pintu belakang dan lolos dari kejaran petugas.

Tampang pelaku spesialis curanmor, Reza Prabowo.
"Dalam situasi dan kondisi kita lagi mengejar pelaku A, ternyata dimanfaatkan tersangka Reza dengan berupaya melarikan diri dari dalam mobil," sebutnya.
"Sempat kita berikan tembakan peringatan dua kali, akan tetapi tersangka tidak menghiraukannya sehingga kita berikan tindakan tegas terukur (menembak) kedua kaki tersangka," jelasnya.
Lalu, tersangka dibawa ke RS Bhayangkara untuk mengobati luka tembak di bagian kedua kakinya. Di situ, petugas kembali menginterogasi tersangka, di mana tersangka mengaku merupakan residivis kasus curanmor dan sudah lima kali melakukan aksi yang sama dengan pelaku A.
Adapun lokasi curanmor dilakukan kedua pelaku masing-masing di Jalan Denai mencuri motor Beat warna hitam (wilkum Polsek Medan Area), Jalan STM Ujung mencuri motor Vario warna Hitam (wilkum Polsek Deli Tua) dan Jalan Besar Kualanamu mencuri motor Honda Genio warna putih (wilkum Polresta Deli Serdang).
Selanjutnya di Jalan Kayu Besar mencuri motor Vario warna merah (wilkum Polresta Deli Serdang) dan Jalan Besar Lubuk Pakam sebelum rel kereta api mencuri motor Honda Beat Street warna hitam (wilkum Polresta Deli Serdang).
"Tersangka diketahui merupakan residivis curanmor dan ditangkap Polsek Medan Kota pada tahun 2000 dan kemudian bebas dari Lembaga Permasyarakatan tahun 2021 setelah divonis hukuman selama satu tahun tiga bulan," pungkasnya. *
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News