Minggu, 07 September 2025

Polsek Medan Area Tembak Residivis Spesialis Curanmor, Ini Tampangnya

Ardi Yanuar - Rabu, 16 Juli 2025 04:45 WIB
Polsek Medan Area Tembak Residivis Spesialis Curanmor, Ini Tampangnya
Ardi.
M. Reza Prabowo, residivis spesialis curanmor terduduk di kursi roda setelah kedua kakinya ditembak petugas.

Medan, MPOL - Lagi, lagi dan lagi Unitreskrim Polsek Medan Area mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor). Setelah menangkap dan menembak komplotan pelaku begal sadis dan seorang perampok dalam tempo satu minggu ini, petugas kembali meringkus seorang spesialis curanmor.

Baca Juga:

Bahkan, pelaku mengaku sudah lima kali beraksi di wilayah hukum Polrestabes Medan dan Polresta Deli Serdang.

Identitas pelaku yang ditangkap yakni, Muhammad Reza Prabowo alias Reza (25) warga Jalan Selamat Lurus, Kelurahan Sitirejo III, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan. Selain itu, terjangan timah panas milik petugas bersarang di kedua kaki pelaku.

Kanitreskrim Polsek Medan Area, Iptu Dian Pranata Simangunsong mengatakan tindak pidana curanmor terakhir kali dilakukan pelaku saat beraksi di salah satu kantor notaris Jalan Denai, Kelurahan Tegal Sari I, Kecamatan Medan Area, Senin 2 Juni 2025 sekira pukul 15.00 WIB.

"Tersangka mencuri sepeda motor Honda Beat BK 4266 AKD milik korban Kwek Kek Hok alias Ahok (53) warga Jalan Tangguk Bongkar X, Kecamatan Medan Denai," kata Dian kepada Medan Pos, Rabu (16/7/2025) pagi.

Atas kejadian tersebut, dua hari setelah aksi pencurian itu, korban membuat laporan polisi yang teregister dengan nomor: LP/ B/ 426/ VI/ 2025/ SPKT/ Polsek Medan Area/ Polrestabes Medan.

Petugas yang menerima laporan korban kemudian melakukan olah TKP dan memeriksa rekaman cctv. Didapati ada dua pelaku yang mencuri motor korban dengan mengendarai sepeda motor Honda CB150 warna merah tanpa plat nomor polisi.

Setelah satu bulan lebih melakukan penyelidikan mencari keberadaan pelaku, akhirnya petugas berhasil meringkus pelaku saat berada di Jalan Denai, Gang Jati, Selasa (15/7/2025) sekira pukul 18.00 WIB. Selama pencarian pelaku, petugas sempat dikelabui karena pelaku mengganti cat warna motornya dari awalnya merah dirubah menjadi hitam.

"Saat diinterogasi tersangka mengakui perbuatannya dan beraksi bersama rekannya berinisial A (buron). Motor korban sudah dijual pelaku seharga Rp 4 juta dan hasilnya mereka bagi dua," sebutnya.

Hasil penjualan motor korban, sambung Dian, digunakan tersangka untuk kebutuhan sehari-hari serta membeli dan mengonsumsi narkoba jenis sabu.

Selanjutnya, tersangka dibawa petugas pengembangan untuk mencari lokasi persembunyian A di kawasan Jalan Abadi, Medan Sunggal. Namun, saat petugas melakukan penggerebekan di rumah A, yang bersangkutan sudah melarikan diri dari pintu belakang dan lolos dari kejaran petugas.


Tampang pelaku spesialis curanmor, Reza Prabowo.


"Dalam situasi dan kondisi kita lagi mengejar pelaku A, ternyata dimanfaatkan tersangka Reza dengan berupaya melarikan diri dari dalam mobil," sebutnya.

"Sempat kita berikan tembakan peringatan dua kali, akan tetapi tersangka tidak menghiraukannya sehingga kita berikan tindakan tegas terukur (menembak) kedua kaki tersangka," jelasnya.

Lalu, tersangka dibawa ke RS Bhayangkara untuk mengobati luka tembak di bagian kedua kakinya. Di situ, petugas kembali menginterogasi tersangka, di mana tersangka mengaku merupakan residivis kasus curanmor dan sudah lima kali melakukan aksi yang sama dengan pelaku A.

Adapun lokasi curanmor dilakukan kedua pelaku masing-masing di Jalan Denai mencuri motor Beat warna hitam (wilkum Polsek Medan Area), Jalan STM Ujung mencuri motor Vario warna Hitam (wilkum Polsek Deli Tua) dan Jalan Besar Kualanamu mencuri motor Honda Genio warna putih (wilkum Polresta Deli Serdang).

Selanjutnya di Jalan Kayu Besar mencuri motor Vario warna merah (wilkum Polresta Deli Serdang) dan Jalan Besar Lubuk Pakam sebelum rel kereta api mencuri motor Honda Beat Street warna hitam (wilkum Polresta Deli Serdang).

"Tersangka diketahui merupakan residivis curanmor dan ditangkap Polsek Medan Kota pada tahun 2000 dan kemudian bebas dari Lembaga Permasyarakatan tahun 2021 setelah divonis hukuman selama satu tahun tiga bulan," pungkasnya. *

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ardi Yanuar
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Wartawan di Medan Nico Saragih Ditemukan Meninggal di Kos dengan Sejumlah Luka, Polisi Selidiki Penyebabnya
KBP Parhorian Ditunjuk Sebagai Plh Kapolrestabes Medan
Satres Narkoba Polrestabes Medan Tangkap Pengedar Sabu Simpang Selayang
Pos Lantas Dibakar, AKBP I Made Parwita Nyatakan Pelayanan Tetap Berjalan Normal
Seorang Perwira Polisi Berdarah-darah Dilempar Batu Saat Pengamanan Demo di Medan
Tempo 24 Jam, Polsek Bosar Maligas Ungkap Pelaku Coranmor
komentar
beritaTerbaru