Rabu, 17 September 2025

AMPKSU Minta Poldasu Tuntaskan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Oknum Anggota Dewan

Iwan Suherman - Minggu, 27 Juli 2025 00:39 WIB
AMPKSU Minta Poldasu Tuntaskan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Oknum Anggota Dewan
ist
Ketua AMPKSU Amiruddin Siregar SH.

Medan, MPOL-

Baca Juga:
Aksi dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara, mendapat reaksi dari elemen mahasiswa.

Kali ini, reaksi itu datang dari Aliansi Mahasiswa Peduli Keadilan Sumatera Utara (AMPKSU).

Ketua Aliansi Mahasiswa Peduli Keadilan Sumatera Utara (AMPKSU), Amiruddin Siregar SH saat bincang-bincang dengan awak media pada Sabtu (26/7/25) meminta penyidik Poldasu segera menuntaskan kasus dugaan kekerasan seksual dengan terlapor oknum anggota DPRD Sumut.

Sudah beberapa bulan lalu kasus dugaan kekerasan seksual ini dilaporkan korbannya ke Poldasu namun hingga sekarang belum ada Endingnya (penyelesaiannya).

"Bahkan oknum DPRD tersebut belum memenuhi panggilan penyidik Poldasu," ujar Amiruddin Siregar.

Amiruddin menambahkan, informasi yang diperolehnya dari sumber yang dipercaya, oknum anggota dewan tersebut seharusnya Jumat (18/7/25) kemarin surat panggilan terhadap oknum anggota dewan berinisial FA itu sudah dilayangkan Poldasu ke Badan Kehormatan Dewan DPRD Sumut namun oknum dewan tersebut tidak datang alias mangkir.

"Seharusnya sebagai anggota dewan, FA harus taat hukum namun malah memberikan contoh yang tidak baik kepada masyarakat, seolah-olah dia (FA) kebal hukum," ucap Amiruddin dengan nada kesal.

Oleh sebab itu, tambah Amiruddin, AMPKSU sekali lagi meminta ketegasan Kapoldasu agar tidak tebang pilih dalam penegakan hukum.

"AMPKSU mendesak Kapoldasu serius dalam mengusut kasus yang telah mencoreng wibawa legislatif akibat kasus dugaan kekerasan seksual ini dan secepatnya menetapkan status tersangka terhadap FA demi tegaknya supremasi hukum," cetus Amiruddin.

Sebagaimana diketahui, oknum anggota dewan tersebut dilaporkan korbannya berinisial SN (24) ke Poldasu yang tertuang dalam LP: STTLP/B/664/V/2025/SPKT/Polda Sumut, terkait dugaan tindakan kekerasan seksual yang diduga dilakukan FA terhadap mantan karyawati salah satu bank tersebut.(*)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Iwan Suherman
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Siapkan Talenta untuk Menghadapi Trilema Energi, UPER Lantik ±1.400 Mahasiswa dan Naikkan Beasiswa 30% di 2025
Mahasiswa Desak Kajatisu Tangkap Eks Plt Bupati Langkat Faisal Hasrimy
Ketua DPRD Sumut Sikapi Sekretaris Komisi E yang Coba Halangi Tugas Wartawan
Sulap Lumpur Lapindo Jadi Air Bersih, Mahasiswa Universitas Pertamina Hadirkan “Lambo Jernih” Ramah Lingkungan
Mahasiswa UPER Bantu Sediakan Air Bersih bagi 150 Rumah Tangga
Perlukah Surat Kemendiktisaintek Yang Membatasi Mahasiswa Beraktivitas Diberlakukan di Medan ?
komentar
beritaTerbaru