Medan , MPOL: Ratusan warga Desa Rugemuk, Pantai Labu, demo mendesak Polres Deliserdang segera menangkap kapala desa yang diduga melakukan
korupsi dana desa selama 2 tahun hingga mencapai Rp. 1,7 miliar.
Baca Juga:
Dugaan
korupsi dana desa tersebut terjadi selama 2 tahun pada 2022 dan 2023, dengan total jumlah kegiatan sebanyak 83 item.
Pada tahun 2022, dana desa senilai Rp. 847.202.000 dengan jumlah kegiatan sebanyak 46 item, dan 2023 senilai Rp. 910.135.000 dengan jumlah kegiatan 37 item.
Dugaan
korupsi dana desa tersebut terjadi dengan modus mark up dan Mark down pada tiap tahunnya, dan telah ditangani oleh Polres Deliserdang, sejak aksi unjukrasa ratusan warga di Kantor Desa Ragemuk beberapa waktu lalu.
"Setahu warga pak Kades Muliadi itu sudah beberapa kali diperiksa Polres Deliserdang sejak aksi unjukrasa warga di kantor desa. Tapi sampai saat ini tidak ada lagi kabar kelanjutan pemeriksaan dia di polres," ungkap salah seorang warga, Selamet, di Pakam, Kamis 7 Agustus 2025.
Selamet bersama dengan warga desa lainnya pun beharap Polres Deliserdang tidak menghentikan proses tindak pidana hukum yang terjadi pada dugaan
korupsi dana desa mereka.
Para warga juga mengaku sudah bosan melihat kelakuan dan tingkah Kepala Desa Rugemuk Muliadi yang diduga hanya memperkaya diri sendiri dan keluarganya.
Sementara kondisi sosial masyarakat di Desa Rugemuk tidak kondusif dengan kinerja Kepala Desa Muliadi, yang sangat terlihat jelas mementingkan diri sendiri dan keluarganya.
"Tak ada yang puas dengan kinerja pak kades, tidak transparan dan merasa kebal hukum dia," tandas Selamet.
Kepala Desa Rugemuk Muliadi yang dikonfirmasi ternyata tidak membantah dirinya telah beberapa kali dipanggil dan diperiksa oleh Penyidik Tipikor Polres Deliserdang.
"Iya pernah, memangnya ada apa, apa ada yang salah," ucap Muliadi.
Dari data 2 tahun kegiatan dana desa dengan 83 item tersebut, terlihat banyak judul kegiatan berulang dibuat. Namun dampaknya tidak ada dirasakan oleh warga desa.
Kepala Desa Rugemuk Muliadi diduga juga memanipulasi jumlah kegiatan dana desa untuk keuntungan pribadi dan keluarganya.
Selain itu, SILPA dana desa 2022 senilai Rp. 24 juta lebih diduga dikorupsi dengan modus judul kegiatan yang dibuat namun fiktif di tahun 2023.***
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan