Rabu, 01 Oktober 2025

Paman dan Keponakan Kompak Jadi Kurir, 30 Kg Sabu dan 20 Ribu Inex Disita

Iwan Suherman - Kamis, 07 Agustus 2025 20:34 WIB
Paman dan Keponakan Kompak Jadi Kurir, 30 Kg Sabu dan 20 Ribu Inex Disita
Isu
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan didampingi Wakapolrestabes AKBP, Rudi Silaen, Kasat Narkoba, AKBP Thommy Aruan dan dr Irliyan Saputra Sp.O.G menunjukkan barang bukti narkoba.

Medan, MPOL -

Baca Juga:
Seorang paman berinisial DC (44) bersama keponakannya inisial MEP (22) nekat membawa narkoba jenis sabu dan ekstasi (Inex-red) dalam jumlah banyak.

Akibatnya, kedua warga Tanjung Balai ini diringkus saat melintas di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Dusun I, Desa Orika, Kecamatan Pulau Rakyat, Asahan.

Dari kedua tersangka ini disita barang bukti berupa 29,9Kg sabu dan 20 ribu butir ekstasi (inex-red).

Kepada petugas, pelaku mengaku sudah dua kali mengedarkan sabu dan ekstasi ke berbagai daerah di Sumatera Utara.

"Baru- baru ini kita mengungkap kasus narkotika di Asahan dengan 2 tersangka yakni panam dan keponakan. Mereka sudah 2 kali mendistribusikan narkoba ke berbagai wilayah di Sumatera Utara seperti Medan, Labuhanbatu dan kota-lainnya. Upahnya Rp 4 juta/Kg sabu," kata Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan didampingi Wakapolrestabes AKBP, Rudi Silaen dan Kasat Narkoba, AKBP Thommy Aruan saat pres rilis pengungkapan sekaligus pemusnahan narkoba pada Kamis (7/8/25)

Barang terlarang tersebut, lanjut Kapolrestabes, berasal dari Malaysia yang dijemput oleh tersangka (DC) ke tengah laut menggunakan sampan.

Setelah barang itu dijemput lalu mereka distribusikan ke kota tujuan via jalur darat dengan menggunakan mobil rental yang dikemudikan sang keponakan, MEP.

Tersangka, MEP juga mengaku pernah mendapat upah Rp 70 juta saat berhasil mengantar barang terlarang tersebut ke kota tujuan.

Karena perbuatannya, keduanya dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat 2 Subs 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Undang-Udang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

Dalam kesempatan yang sama Sat Res Narkoba Polrestabes Medan juga memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus pada, 21 Juni 2025 dengan barang bukti sabu seberat 19 Kg dan ekstasi 58.750 butir dengan tersangka 3 orang yakni, MAS, MJN dan ARL.

Dua diantaranya warga Medan dan seorang lainnya warga Langsa.

"Mudah-mudahan kita tetap bisa melakukan penegakan hukum melalui penindakan dengan melakukan melakukan gerebek sarang narkoba (GSN)," tutur Kombes Pol Gidion Arif Setyawa.(*)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Iwan Suherman
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru