Senin, 11 Agustus 2025

IC Pengelola B3 Illegal Sesumbar Tak Bisa Disentuh APH

Alfiannur - Senin, 11 Agustus 2025 15:46 WIB
IC Pengelola B3 Illegal Sesumbar Tak Bisa Disentuh APH
Kediaman IC yang jadi lokasi pengumpulan pengolahan dan pemanfaatan Limbah B3.(IST).
Medan, MPOL - IC salahsatu pengelola Limbah B3 ( Bahan Beracun dan Berbahaya) sesumbar tak bisa disentuh oleh aparat penegak hukum (kepolisian & kejaksaan), terkait usaha pemanfaatan Aki Bekas yang dikelolanya. Hal ini disampaikan para pedagang Timah Apung di Jl. Bulan dan Jl. Bintang Medan, Senin,(11/8).

Baca Juga:

'Kak IC bilang takkan mungkin kegiatannya digrebek atau disentuh APH, karena dia mengaku punya perijinan", sebut Amin(bukan nama sebenarnya, red).


Bahkan sebut Amin lagi, untuk pengumpulan, pemanfaatan, dan pengolahan Aki Bekas. Hanya dirinya (IC) yang memiliki perijinan.


"Katanya Kak IC cuma dia yang punya perijinan bang, yang lain tidak ada memiliki ijin", ucap Amin, warga turunan yang telah menjual Timah Apung sejak puluhan tahun lalu disekitar kawasan Pasar Sambu ini.


Perkataan IC ini tentu saja dianggap aneh, sebab keberadaan usaha pengumpulan, pengolahan dan pemanfaatan Aki Bekas miliknya itu, berada dirumah pribadinya Jl Pendidikan No.156 Kel. Indra Kasih Kec. Medan Tembung. Dan bukan berada dalam lokasi khusus buat limbah B3. Yang tentunya harus memiliki, peralatan khusus bagi penanganan limbah B3, baik dari limbah cair dan, emisi asap buangan.


Dari penelusuran wartawan terindikasi IC memanipulasi kegiatan pengumpulan barang bekas/loak (non B3), tapi dalam prakteknya mengumpulkan, mengolah dan memanfaatkan Aki Bekas menjadi Timah Apung, bagi jala pancing nelayan. Dan menurut sumber lain IC hanya memiliki perijinan pengumpulan dan pemanfaatan barang bekas (Botot, red) bukan Limbah B3 di Kawasan Kab.Deliserdang.


Kegiatan IC ini tentunya melanggar Perda Kota Medan No. 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Kota Medan, yang mempunyai sanksi administratif dan sanksi pidana. Juga Perda Kab.DS No.6 Tahun 2011 dan Perbup No.17 Tahun 2020 tentang Limbah B3.


Sampai berita ini diturunkan IC yang sudah dikonfirmasi sejak Sabtu 9 Agustus 2025 lalu. IC hanya membuka pesan dan melihat dokumen foto kediamannya yang berisi foto-foto pengumpulan Aki Bekas (Limbah B3 Kelas 2). Dan tidak membalas wha seluler wartawan. Demikian juga Trantib Medan Tembung Abdi Sinaga dan Aksinya Umi Kalsum yang dihubungi belum membalas pesan singkat elektronik yang dikirimkan.


Aki Bekas dengan kode A102d, termasuk dalam Limbah B3 karena mengandung zat-zat berbahaya seperti timbal, asam sulfat, dan bahan kimia lainnya yang dapat mencemari lingkungan jika tidak dikelola dengan benar.


Pengaturan Limbah B3 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup(UUPPLH) danPeraturan Pemerintah No 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3(PP Limbah B3).(fitri)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru