Medan, MPOL - Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, berkomitmen menyelesaikan penerbitan sertifikat
wakaf Masjid Jamik yang terletak di Jalan Kejaksaan/Jalan Taruma, Kec. Medan Petisah.
Baca Juga:
Hal tersebut diungkapkan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Medan M. Sofyan saat memimpin rapat koordinasi terkait penyelesaian sertifikat
wakaf Masjid Jamik, di Balai Kota Medan, Senin (4/8/2025).
Dalam rapat tersebut hadir langsung sejumlah pihak terkait diantaranya Yayasan India Muslim Selatan (YIMS) Sumatera Utara, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan, Kemenag Kota Medan, Badan Wakaf Indonesia (BWI), Dewan Masjid Indonesia (DMI), dan dari Kecamatan Medan Petisah.
"Pak Wali Kota memiliki komitmen kuat untuk menyelesaikan penerbitan sertifikat tanah
wakaf Masjid Jamik," kata Sofyan.
Dalam rapat itu, masing-masing pihak kemudian menyampaikan data-data terkait dengan status tanah
wakaf Masjid Jamik. Melalui data yang telah diberikan, Sofyan berharap penyelesaian sertifikat tanah Masjid Jamik ini dapat segera diselesaikan.
"Kita sudah mendapatkan data-data yang diperlukan, saya berharap permasalahan sertifikat wakaf tanah ini dapat segera diselesaikan," harap Sofyan. **
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News