Kamis, 16 Oktober 2025

Kronologi-Identitas Dukun Pelaku Pembunuhan di Deli Serdang, Ditangkap-Kedua Kaki Ditembak

Ardi Yanuar - Minggu, 24 Agustus 2025 02:13 WIB
Kronologi-Identitas Dukun Pelaku Pembunuhan di Deli Serdang, Ditangkap-Kedua Kaki Ditembak
Petugas Unitreskrim Polsek Medan Tembung hujan-hujanan tengah mengevakuasi jasad korban.
Di rumah itu, giliran E yang dianiaya oleh pelaku. Korban diduga hendak diperkosa. Korban sempat melakukan perlawanan dan meronta-ronta agar lepas dari jeratan pelaku, hingga akhirnya korban berhasil melarikan diri dengan cara memanjat.

Baca Juga:

Usai kejadian, esok harinya, Minggu (17/8/2025) korban membuat laporan ke Polsek Medan Tembung. Di hadapan penyidik, korban menceritakan tentang apa yang dialaminya. Petugas yang menerima laporan itu kemudian turun ke lokasi melakukan olah TKP. Namun, pelaku sudah kabur diduga telah mengetahui kedatangan polisi.

Di sisi lain, anak korban merasa gelisah karena teringat orang tuanya yang tak kunjung pulang. Tiga hari kemudian, korban kembali mendatangi Polsek Medan Tembung guna membuat laporan dugaan penculikan terhadap orang tuanya yang diduga dilakukan oleh pelaku.

Petugas yang terus melakukan penyelidikan selanjutnya menggerebek rumah pelaku. Namun, pelaku tidak berada di rumah diduga sudah melarikan diri dari pintu belakang. Tak berhenti sampai di situ, petugas menyisir sekitar lokasi rumah pelaku dan berhasil menangkap pelaku saat berdiri di pinggir jalan dekat sungai Desa Cinta Rakyat, Sabtu (23/8/2025) siang.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan mengatakan jasad korban dibuang di semak-semak seberang sungai Desa Palo Merbau. Kemudian, petugas membawa pelaku untuk menunjukkan di mana jasad korban dibuang. Tragisnya, jasad korban sudah menjadi tengkorak diduga sudah digerogoti binatang di semak-semak tersebut.

Bersama Tim Inafis Polrestabes Medan, dalam kondisi hujan deras, jasad korban lalu dievakuasi dan dibawa ke RS Bhayangkara, Medan, untuk diautopsi. Sementara pelaku diboyong ke Polsek Medan Tembung guna proses hukum lebih lanjut

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ardi Yanuar
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru