Rabu, 15 Oktober 2025

Polrestabes Medan Tangkap Pengedar Sabu Rumah Kontrakan

Iwan Suherman - Selasa, 26 Agustus 2025 17:43 WIB
Polrestabes Medan Tangkap Pengedar Sabu Rumah Kontrakan
Humas
Tersangka.
Medan, MPOL -

Baca Juga:
Satres Narkoba Polrestabes Medan meringkus pengedar narkoba jenis sabu-sabu.

Tersangla berinisial M (43) warga Jalan Paya Bundung Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan.

Dari tangan tersangka disita barang bukti 2 paket sabu siap edar dan uang tunai diduga hasil penjualan narkotika.

Hal itu dibenarkan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr Gidion Arif Setyawan melalui Kasatres Narkoba, AKBP Thommy Aruan dalam keterangan tertulisnya, Selasa (26/8/25).

Ia menjelaskan awalnya petugas mendapat informasi adanya peredaran sabu di kontrakan Jalan Besar Tanjung Selamat Gang Mekar Ujung Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal, Deliserdang.

"Tim Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di seputaran Gang Mekar Ujung. Sesampinya di lokasi, petugas melihat satu rumah yang dicurigai sebagai tempat penjualan narkoba," ujarnya.

Lanjut Thommy, salah seorang petugas langsung menghampiri rumah yang menjadi target operasi (TO) tersebut.

Lalu, petugas menghampiri seorang pria yang sedang duduk di teras rumah.

"Petugas kita menyamar berpura-pura memesan 1 paket sabu kepada pria itu. Tersangka lalu mengambil dompet yang terletak di kursi, kemudian mengeluarkan 1 paket sabu. Tanpa menunggu waktu, petugas langsung meringkusnya dari lokasi," terangnya.

Kasat menambahkan, saat digeledah, dari genggaman tangan kanan M ditemukan 1 plastik klip berisi sabu seberat 0,06 gram.

Petugas kemudian memeriksa dompet kecil di atas kursi, dan hasilnya kembali ditemukan 1 plastik klip berisi sabu.seberat 0,02 gram dan uang tunai Rp 40 ribu hasil penjualan narkoba.

"Saat diinterogasi, tersangka mengaku barang haram itu didapatnya dari D alias I (dalam lidik). Jika narkoba laku dijual, M akan menyetor uangnya kepada D alias I. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti digelandang ke Mako guna pemeriksaan," katanya.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs 112 Ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.(*)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Iwan Suherman
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru