Minggu, 26 Oktober 2025

Komplotan Begal Beraksi di Medan, 3 Pelaku Anak di Bawah Umur Ditangkap

Ardi Yanuar - Selasa, 09 September 2025 17:33 WIB
Komplotan Begal Beraksi di Medan, 3 Pelaku Anak di Bawah Umur Ditangkap
Ketiga pelaku begal yang ditangkap berstatus masih di bawah umur.

Medan, MPOL - Tiga pelaku yang melakukan tindak pidana pencurian dengan(curas) dibekuk Unitreskrim Polsek Medan Tuntungan. Mirisnya, ketiga pelaku berstatus masih di bawah umur.

Baca Juga:

Komplotan pelaku membegal sepeda motor Yamaha new N-Max warna hitam BK 5804 AAM yang dikendarai seorang remaja berinisial RZ di Jalan Bunga Pancur, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan, Jumat (5/9/2025) sekira pukul 02.00 WIB. Akibat dari kejadian itu, ibu korban Lina Wati (51) kemudian membuat laporan ke Polsek Medan Tuntungan.

Laporan itu teregister dengan nomor: LP/ B/ 365/ IX/ 2025/ SPKT Polsek Medan Tuntungan/ Polrestabes Medan, tanggal 6 September 2025.

Kapolsek Medan Tuntungan, Iptu Syawal Sitepu menjelaskan dalam laporannya pelapor mengatakan anaknya dibegalsaat hendak pulang ke rumah. Saat di Jalan Bunga Pancur di dekat salah satu hotel, korban yang berboncengan dengan temannya, JP (pelaku), tiba-tiba dipepet dua pelaku yang membawa kayu broti dan tongkat bisbol

"Korban dihadang dan para pelaku langsung menyerang dengan senjata dan tongkat bisbol. Karena ketakutan korban langsung berlari dan meninggalkan motornya," kata Syawal, Selasa (9/9/2025) sore.

Petugas yang menerima laporan itu lalu turun ke lokasi kejadian melakukan olah TKP. Selain itu, petugas juga memeriksa rekaman cctv dan melakukan penyelidikan. Alhasil, ketiga pelaku ditangkap pada waktu dan di lokasi yang berbeda.

Ketiganya yakni, FD (16) warga Jalan Luku I, Kecamatan Delitua, JP (14) warga Jalan Pales I, Kecamatan Medan Tuntungan dan EG (16) warga Jalan Pintu Air IV, Kecamatan Medan Johor.

"Awalnya kita meringkus pelaku FD di Jalan Luku I pada Minggu (7/9) sekira pukul 13.00 WIB. Lalu kita interogasi pelaku FD mengaku beraksi bersama temannya, JP dan EG, di mana pelaku FD menggunakan tongkat bisbol, sementara pelaku EG menggunakan sajam jenissamurai," sebutnya.

Berdasarkan 'nyanyian' tersangka, petugas kemudian melakukan penyelidikan mencari keberadaan kedua pelaku lainnya. Hasilnya, pelaku JP dan EG ditangkap di Perumahan Bekala Mandiri, Simalingkar A, Kecamatan Pancurbatu, Senin (8/9) sekira pukul 14.30 WIB.

Ketiganya pun kemudian kembali diinterogasi. Pelaku FD mengaku bahwa aksi begal ini direncanakan oleh JP pada saat mereka sedang berkumpul di Jalan Setia Budi simpang Selayang, Gang Sitepu. Selain itu, JP juga yang menyediakan alat berupa tongkat bisbol dan samurai. Setelah senjata disiapkan, JP menyuruh pelaku FD dan EG lebih dulu pergi ke jalan dekat Hotel Helvicona.

Polsek Medan Tuntungan meringkus komplotan begal yang masih di bawah umur berikut motor korban berhasil ditemukan.


Tak lama setelah itu, korban bersama JP melintas di lokasi dan langsung dikejar oleh kedua pelaku. Karena ketakutan, motor pun ditinggalkan dan korban langsung lari menyelamatkan diri. Begitu juga dengan pelaku JP berpura-pura lari.

"Usai membegal korban, sekira pukul 06.00 WIB para pelaku kumpul di rumah EG, di mana motor korban dan senjata yang digunakan diserahkan pelaku JP untuk disimpan di rumah tersebut. Motor itu rencana akan dijual dan pelaku menjanjikan akan membagi hasilnya. Lalu, mereka membubarkan diri dan pulang ke rumah masing-masing," jelasnya.

"Dari awal kejadian ini diskenariokan oleh pelaku JP. Untuk sepeda motor korban berhasil kita temukan yang disimpan pelaku di salah satu rumah kosong Jalan Bunga Cempaka XII, Medan Sunggal, " tambahnya.

Terhadap para pelaku, polisi menjeratnya dengan Pasal 365 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama 9 tahun. *

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ardi Yanuar
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru