Kabanjahe, MPOL - Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatera Utara Ardan Noor menekankan pentingnya pelayanan pajak yang berinovasi teknologi dengan orientasi cepat, mudah dan ramah. Pesan ini dia sampaikan saat melakukan kunjungan ke Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD)
Samsat Kabanjahe, Sabtu (20/9/2025).
Baca Juga:
Kunjungan ini bertujuan memastikan pelayanan pajak berjalan optimal sekaligus mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (
PAD) dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (
PKB) Pajak Air Permukaan (PAP) maupun objek baru Pajak Alat Berat (PAB). Pelayanan pajak yang cepat, mudah dan ramah diyakini mampu merangsang masyarakat kian bergairah membayar pajak.
"Optimalisasi penerimaan pajak tidak hanya soal target tapi bagaimana kita memberikan pelayanan terbaik sehingga masyarakat merasa nyaman memenuhi kewajibannya. Disamping kesiapan mental, semangat keras dan tanggungjawab petugas atas keberhasilan pencapaian target secara optimal jadi kunci sukses program pembangunan Gubernur Sumut terlaksana dengan baik," ujar Ardan.
Mantan Kepala Badan Kesbang Provsu ini menekankan pentingnya langkah-langkah strategis dalam optimalisasi pajak daerah, diantaranya peningkatan kepatuhan wajib pajak melalui Program Mandiri Ketuk Pintu (PMKP), pemanfaatan teknologi digitaliasi, memperkuat koordinasi lintas instansi seperti Polri, Jasa Raharja dan sinergitas dengan Bapenda kab/kota. Termasuk juga upaya penegakan hukum hingga peningkatan kualitas pelayanan dan pengembangan sumber daya manusia.
"Kita harus terus berinovasi dan mendorong digitalisasi pelayanan termasuk program jemput bola sehingga bisa menjangkau wajib pajak di wilayah pelosok agar mereka lebih mudah membayar pajak. Sinergi dan koordinasi menjadi kunci memperkuat pelayanan
Samsat. Kerjasama yang baik bisa meningkatkan kesadaran bagi wajib pajak," jelasnya.
Penguatan koordinasi lintas instansi di
Samsat yang melibatkan Bapendasu, Polri dan Jasa Raharja dimaknai dengan perlunya mengorkestrasi ketiganya lewat 'cost sharing' dan 'role sharing' sebagai amanah UU No.1/2022 tentang HKPD. "Dengan berbagi beban dan dukungan serta berbagi peran dan kewenangan yang tindak tumpang tindih, diharapkan mampu meningkatkan efisiensi, produktivitas dan kepuasan kerja hingga biaya. Pembagian peran sesuai kewenangan masing-masing memang sudah diatur agar pelayanan kepada wajib pajak lebih mudah dan optimal," jelas Ardan.
Sementara itu Kabid Pengendalian dan Evaluasi Bapendasu, Ahmad Yamin, menekankan kepada petugas korektor untuk memastikan perhitungan pajak sesuai tarif dan ketentuan yang dipersyaratkan pada setiap objek pajak.
Yamin juga meminta Kasi Layanan Pendapatan II dalam menjaring objek pajak baru berupa Pajak Air Permukaan (PAP) dan Pajak Alat Berat (PAB) terlebih dahulu menggunakan SPOPD (Surat Pendataan Objek Pajak Daerah) sebagai formulir resmi yang dipakai sebagai dasar menetapkan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) sehingga legalitas pemungutan pajak daerah terpenuhi sesuai ketentuan. "Dokumen ini menjadi dasar Pemda menetapkan, menghitung dan memungut pajak berizin maupun tidak berizin sesuai ketentuan Permendagri No.15 tahun 2024," rincinya.
Formulir SPOPD berisi pendataan awal berupa objek pajak yang dikenakan seperti hotel, restoran, reklame, air permukaan, alat berat dan lainnya. "Selain menjadi dokumen resmi bahwa wajib pajak sudah melaporkan objek pajaknya, SPOPD juga menjadi alat pengawasan untuk memudahkan pemda memantau kepatuhan wajib pajak," sebutnya.
Yamin juga menyinggung soal opsen pajak sebagai pungutan tambahan 66% dari pajak terutang yang dipungut pemerintah provinsi dari
PKB dan BBNKB. Opsen pajak di split ke kas daerah kabupaten/kota secara 'real time' sebagai bagian dari
PAD untuk membiayai pembangunan daerah kab/kota. "Dalam konteks pajak kendaraan bermotor, opsen
PKB adalah bagian dari pajak kendaraan bermotor yang dipungut pemerintah daerah provinsi dari kenderaan bermotor dan diterima pemerintah daerah kab/kota," jelasnya.
Pun begitu, Yamin menyebut pelaksanaan pungutan pajak dan opsen pajak punya tantangan, diantaranya kepatuhan pajak yang sangat rendah sehingga tunggakan berpotensi menumpuk setiap tahun. Sinergitas 'cost sharing' dan 'role sharing' dengan kab/kota merupakan cara efektif mengurai kepatuhan pajak mengingat pemerintah kab/kota memiliki kewenangan langsung terhadap desa/kelurahan maupun kadus/kepling. "Dengan sinergitas, pengelolaan dan optimalisasi pajak berjalan efektif, efisien dan transparan. Sehingga manfaat opsen pajak untuk membiayai pembangunan daerah, meningkatkan
PAD dan kemampuan daerah mengelola keuangannya bisa optimal," jawabnya.
Layanan Jemput Bola Jadi Fokus Samsat Kabanjahe
Salah satu strategi yang kini menjadi fokus
Samsat Kabanjahe adalah layanan jemput bola yang menghadirkan pelayanan langsung ke tengah masyarakat tanpa harus datang ke kantor
Samsat.
Kepala UPTD
Samsat Kabanjahe, Hamdan Rifai Ginting menyebut layanan jemput bola sebagai upaya mendekatkan pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor kepada masyarakat, khususnya di daerah pelosok di Kabupaten Karo. "Banyak wajib pajak yang terkendala jarak dan waktu datang ke kantor
Samsat. Kami mencoba menghadirkan layanan jemput bola agar mereka tetap bisa melaksanakan kewajibannya dengan mudah dan cepat tanpa harus menempuh perjalanan jauh," ujar Hamdan.
Melalui layanan jemput bola ini, tim
Samsat Kabanjahe turun langsung ke desa-desa, kecamatan, hingga lokasi keramaian seperti pasar dan pusat kegiatan masyarakat.
Layanan jemput bola juga menjadi bagian strategi optimalisasi penerimaan pajak daerah sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat pentingnya kepatuhan membayar pajak. "Target kami bukan hanya peningkatan penerimaan, tetapi juga membangun budaya sadar pajak. Dengan pelayanan yang mudah dijangkau, kami berharap kepatuhan wajib pajak kian meningkat," tambahnya.
Salah satu poin yang dibahas dalam kunjungan Kepala Bapenda ke UPT
Samsat Kabanjahe adalah Pajak Air Permukaan (PAP). Sejumlah perusahaan yang memanfaatkan air permukaan untuk kegiatan usaha seperti perusahaan air minum, industri tekstil, makanan, instasi pengolahan air (IPA), pertambangan, PLTA, dan lainnya menjadi sasaran wajib pajak air permukaan. "Untuk PAP ini Pemerintah Provinsi Sumatera Utara sudah menentukan besaran tarifnya 10 %. Kecuali untuk keperluan dasar rumah tangga, pengairan pertanian dan industri perikanan rakyat. Realisasi PAP di UPT Kabanjahe saat ini sudah di angka 100 %," ucapnya.
Hamdan juga mendorong jajaran UPT
Samsat Kabanjahe bekerja keras dan berinovasi dalam mengejar target capaian 2025 termasuk melakukan pendekatan jemput bola dan 'cultural' masyarakat Karo."Sesuai harapan Kepala Badan agar kontribusi dari
Samsat Kabanjahe terus meningkat demi kelanjutan pembangunan Sumut," tambahnya.
Rangkaian kunjungan Kepala Bapendasu ini merupakan bagian dari upaya optimalisasi pajak daerah yang digedor Bapendasu ke seluruh UPTD
Samsat kabupaten/kota di Sumut.
Sebelumnya Kepala Bapendasu, Ardan Noor bersama Kabid Evaluasi, Ahmad Yamin sudah mengunjungi sejumlah UPTD
Samsat, diantaranya UPTD
Samsat Lubuk Pakam, Sei Rampah, Tebing Tinggi, Binjai, Stabat, Berandan, Siantar, Simalungun, Limapuluh, Asahan, Tanjung Balai, Salak, Sidikalang dan Kabanjahe .
Turut hadir mendampingi Kepala Bapendasu, Kasubbid Pengelolaan Pendapatan I, Bidang Pendapatan Daerah, Erwin Hendri Harahap dan Analis Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan, Andhy P Nainggolan, (pay)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Marini Rizka Handayani