Sergai, MPOL -Satreskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) meringkus Marnangkok Sitanggang alias Nangkok (41) warga Dusun II, Desa Pekan Sialang Buah, Kecamatan Teluk Mengkudu, Sergai. Tersangka ditangkap karena terjerat sejumlah kasus dengan
tiga laporan polisi yang dilaporkan korbannya ke Polres Sergai.
Baca Juga:
Kapolres Sergai, AKBP Jhon HR Sitepu menjelaskan, sebelumnya tersangka dan kawan-kawannya dilaporkan dalam kasus
penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban Jordan Sigalingging (58). Laporan itu tertuang dengan nomor: LP/ B/ 184/ V/ 2025/ SPKT/ Polres Sergai, tanggal 26 Mei 2025.
Lalu, laporan kedua juga dengan kasus yang sama terhadap korban seorang dosen/ advokat bernama Padriadi Wiharjo Kusumo. Laporan korban teregister dengan nomor: LP/ B/ 310/ IX/ 2025/ SPKT/ Polres Sergai, tanggal 19 September 2025.
Kemudian, tersangka juga terjerat perkara tindak pidana kepemilikan
senapan angin dan senjata tajam (
sajam). Laporan itu teregister dengan nomor: LP/ A/ 08/ IX/ 2025/ SPKT. Satreskrim/ Polres Sergai, tanggal 23 September 2025 an.
"Tersangka kita amankan dalam kasus
penganiayaan secara bersama-sama, kepemilikan
senapan angin dan senjata tajam serta kepemilikan narkotika," kata Jhon Sitepu kepada Medan Pos, Jumat (26/9/2025).
Penangkapan terhadap tersangka Nanok, Polres Sergai dibackup Ditreskrimum dan Ditintelkam Polda Sumut. Tim gabungan selanjutnya melakukan penyelidikan mencari keberadaan tersangka pada Sabtu (20/9/2025).
Dari hasil penyelidikan, tim gabungan mendapat informasi bahwa teman dekat tersangka, yakni Muhammad Saprin alias Apin Dayak berada (37) di Kota Medan hendak menuju Sergai dengan menumpangi mobil CRV warna krem BK 1606 ZI.
Petugas yang telah memantau di pintu jalan keluar tol Perbaungan, Sergai, langsung menghentikan laju mobil yang ditumpangi Apin Dayak warga Kampung Baru, Kelurahan Nagur, Kecamatan Tanjung Beringin. Saat mobil diperiksa, petugas langsung mengamankan tersangka Apin Dayak dan Marubah Sitanggang (42) warga Dusun II, Desa Pekan Sialang Buah/ Dusun IV, Desa Pematang Guntung, Kecamatan Teluk Mengkudu. Di dalam mobil tersebut juga terdapat dua wanita.
"Selanjutnya petugas gabungan menggeledah isi dalam mobil dan ditemukan satu bungkus plastik bening berisi 9,5 butir pil ekstasi merek Micky Mouse warna pink dan di dalam tas sandang milik tersangka Marubah Sitanggang ditemukan sepucuk
senjata api (senpi) jenis Makarov cal. 32
made in Rusia warna hitam berikut 5 butir peluru. Setelah itu, kedua tersangka diboyong ke Polres Sergai untuk pendalaman," jelasnya.
Keempat tersangka yang diringkus Polres Sergai.
Kemudian petugas melakukan pengembangan mencari keberadaan tersangka Nanok. Alhasil, tersangka ditangkap saat keluar dari Hotel Grand Central, Jalan Sei Belutu, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, Senin (22/9/2025) sekira pukul 13.00 WIB. Tersangka diringkus bersama temannya, Dedek Hidayat (47) saat akan berjalan menuju mobil Pajero Sport warna hitam doff dengan plat terpasang BK 8129 LN.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dengan menyuruh tersangka Dedek Hidayat untuk mengeluarkan isi kantong celananya. Dari kantong celana warga Desa Pematang Guntung Kecamatan Teluk Mengkudu, itu didapati satu bungkus rokok yang di dalamnya terdapat satu bungkus plastik transparan berisi narkotika jenis sabu, satu gulung plastik transparan berisi pipa kaca bekas pembakaran sabu, setengah pil ekstasi warna pink dan empat batang rokok.
Tak berhenti sampai di situ, petugas kembali menggeledah mobil Pajero milik tersangka Nangkok. Di kursi tengah penumpang dalam mobil tersebut, ditemukan sepucuk
senapan angin warna hitam merek Preon Tactical dan pada bagian rooftop mobil ditemukan sebilah pisau belati denhan panjang 33 cm berikut sarungnya. Selain itu, pada bagian dashboard ditemukan satu butir peluru
senapan angin.
"Terhadap tersangka Apin Dayak juga dilaporkan dalam kasus
penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban Wendi Manalu (24) dengan LP/ B/ 34/ 1/ 2025/ SPKT/ Polres Sergai, tanggal 30 Januari 2025," sebutnya.
"Tersangka Marubah Sitanggang kita amankan dalam kasus kepemilikan senpi ilegal dan kepemilikan narkotika ekstasi sebanyak 9,5 butir. Sementara tersangka Dedek Hidayat dalam perkara tindak pidana kepemilikan 6,53 gram sabu dan satu butir pil ekstasi," ujatnya.
Kasatreskrim Iptu Binrod Siungkir menambahkan dalam kasus
penganiayaan secara bersama-sama pihaknya masih melakukan pendalaman dan pengembangan untuk mengetahui identitas pelaku lainnya yang belum tertangkap.
"Kasus ini masih kita kembangkan lagi karena korbannya hanya mengenali dua pelakunya, si Nangkok dan Apin Dayak. Kalau dari dua tersangka yang kita amankan belum menyebutkan siapa saja yang terlibat dalam penganiayaan. Masih kita periksa," katanya.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News