Sabtu, 29 November 2025

Pengedar Sabu Jalan Denai Diringkus, Terancam Penjara 12 Tahun

Iwan Suherman - Kamis, 02 Oktober 2025 01:20 WIB
Pengedar Sabu Jalan Denai Diringkus, Terancam Penjara 12 Tahun
Humas
Tersangka dan bb.
Medan, MPOL -

Baca Juga:
Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menangkap pengedar sabu Jalan Denai, Gang Sehat, Kelurahan Tegal Sari, Kecamatan Medan Area.

Tersangkanya Rahmat Efendi (49). Dari tangannya disita barang bukti sabu seberat 1,12 gram siap edar dan uang tunai
Rp 50 ribu.

Penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat adanya peredaran narkoba di Jalan Denai, Gang Sehat, Kelurahan Tegal Sari, Kecamatan Medan Area.

Setelah menerima laporan itu personel melakukan penyamaran sebagai pembeli narkoba dan menangkap tersangka saat menyerahkan paket sabu.

Selanjutnya pelaku bersama barang bukti dibawa ke Polrestabes Medan untuk ditahan.

Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan, saat dikonfirmasi, Selasa (30/9/25), membenarkan penangkapan pengedar narkoba tersebut.

"Pelaku merupakan target operasi penangkapan karena selama ini menjual narkoba di kawasan Kecamatan Medan Denai. Penindakan ini sebagai bentuk komitmen Polrestabes Medan dalam memberantas peredaran narkoba di Kota Medan," katanya.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) dari UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(*)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Iwan Suherman
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru