Rabu, 08 Oktober 2025

Polda Sumut Temukan Barak dan Kios-Kios Narkoba di Labuhan Batu dan Labusel, Sita 43 Kg Sabu dan 1.190 Butir Ekstasi

Josmarlin Tambunan - Selasa, 07 Oktober 2025 20:29 WIB
Polda Sumut Temukan Barak dan Kios-Kios Narkoba di Labuhan Batu dan Labusel, Sita 43 Kg Sabu dan 1.190 Butir Ekstasi
Medan, MPOL:Direktur Direktorat Reserse Narkoba (Dit Narkoba) Polda Sumatera Utara Kombes Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, peredaran narkoba di wilayah Kab Labuhan Batu dan Labuhan Batu Selatan (Labusel) cukup masif. Peredaran narkoba terjadi di loket-loket dan Kios-Kios yang ada diwilayah perkebunan.

Baca Juga:
"Periode Januari hingga 6 Oktober 2025, Ditres narkoba Poldasu bersama Polres Labuhanbatu dan Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) berhasil mengungkap 571 kasus narkoba. Dari hasil penindakan tersebut, dapat disita 43 kilogram sabu, 3 kilogram ganja, 1.190 butir pil ekstasi, serta 28 butir Happy Five, dan mengamankan 649 tersangka," jelas Kombes Jean Calvijn Simanjuntak saat memimpin pres relise, Selasa (7/10).

Pres relise tersebut dihadiri Kabid Humas Kombes Pol Ferry Walintukan, Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Iwan Mashuri, SH, MH, dan Kasat Narkoba Polres Labusel AKP Sahat Marulam Lumban Gaol.

Menurut Calvijn, hasil pemetaan Dit Narkoba menunjukkan empat kecamatan yang menempati tingkat penindakan tertinggi sekaligus berpotensi marak peredaran narkoba, yakni Kecamatan Rantau Utara dan Rantau Selatan (Kabupaten Labuhanbatu), serta Kecamatan Kota Pinang dan Torgamba (Kabupaten Labusel).

"Selain fokus pada penindakan barak-barak dan Kios-Kios narkoba di kawasan perkebunan sawit. Ada dua lokasi tempat hiburan malam (THM) yang kami tindak, yakni Karaoke Sky dan Hans Station. Di Karaoke Sky, kami mengamankan 685 butir pil ekstasi," jelas Calvijn.

Lebih lanjut, Dit Narkoba Polda Sumut mengidentifikasi lima modus operandi yang kerap digunakan pelaku untuk mengedarkan narkoba, yaitu:

Menggunakan transportasi darat di jalan lintas dan jalur protokol.

Peredaran di pinggiran, bawah jembatan, sungai, sawah, perkebunan, dan pemukiman berupa loket atau barak narkoba.

Distribusi di perhotelan, kos-kosan, rumah kontrakan, dan rumah kosong.

Transaksi di tempat umum seperti warung, minimarket, dan SPBU.

Peredaran di tempat hiburan malam (THM). Calvijn juga mengungkap adanya join operation dengan Sat Narkoba Polres Labuhanbatu, yang berhasil menggagalkan pengiriman 13 kilogram sabu yang dikendalikan oleh dua daftar pencarian orang (DPO).

"Barang haram itu rencananya akan dibawa ke Palembang, namun berhasil kami amankan di wilayah Kualuh Selatan. Para tersangka dijanjikan upah Rp100 juta jika sabu berhasil dikirim ke lokasi," ujarnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan menegaskan, keberhasilan ini merupakan bentuk dukungan terhadap program Astacita ke-7 Presiden RI Prabowo Subianto serta kebijakan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dalam memberantas narkoba hingga ke akar peredaran di seluruh wilayah Indonesia.

"Polda Sumut berkomitmen untuk terus memperkuat langkah-langkah pencegahan, penindakan, dan rehabilitasi, guna menuntaskan permasalahan narkoba di semua lini," tegas Ferry.***

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru