Rabu, 08 Oktober 2025

Wak Genk Sinyalir Kadis PUPR Sumut Hendra Siregar Terima Fee Proyek Dari Korupsi Rp.3,7 Milyar di Nias

Josmarlin Tambunan - Rabu, 08 Oktober 2025 10:34 WIB
Wak Genk Sinyalir Kadis PUPR Sumut Hendra Siregar Terima Fee Proyek Dari Korupsi Rp.3,7 Milyar di Nias
Wak Genk
Medan, MPOL: Aktivis pemantau kinerja Aparatur Sipil negara, Muhammad Abdi Siahaan mensinyalir Kadis PUPR Sumut menerima fee proyek di Nias, makanya dia bungkam terkait kasus dugaan korupsi Rp3,7 miliar tahun anggaran 2024.

Baca Juga:
Kasus dugaan korupsi Rp3,7 miliar di Dinas PUPR Sumut ini melibatkan Kabid SDA Dinas PUPR berinisial ES. "Disinyalir kuat kalau Kadis PUPR Sumut ada menerima fee diluar dari ketentuan," ujar Wak Genk, panggilan akrab Muh Abdi Siahaan, kepada wartawan, Selasa (7/10).

"Dugaan kasus korupsi tersebut sepertinya dibungkam Kadis PUPR Sumut Hendra Siregar," ketusnya.

Bahkan oknum Kadis yang baru ini disebut-sebut menggunakan oknum untuk meminta fee sejumlah proyek yang berlangsung di Nias saat ini."Kadis juga diduga melindungi kasus dugaan korupsi Kabid SDA, ES," sebutnya lagi, sembar meminta aparat penegak hukum segera periksa oknum Kabid di Dinas PUPR Sumut tersebut.

Sebelumnya, Front Komunitas Indonesia Bersatu (FKIB) mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) mengusut dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Dugaan korupsi itu terkait proyek Rehabilitasi Pos Automatic Water Level Recorder (AWLR) Tahun Anggaran 2024 di Dinas PUPR Sumut yang tersebar di berbagai daerah di Provinsi Sumatera Utara.

Proyek AWLR itu sendiri dibawah pengawasan Kabid SDA PUPR Sumut ES.

Dijelaskan Wak Genk, proyek-proyek yang ditangani Kabid SDA terindikasi kuat menunjukkan praktik penghindaran lelang terbuka apalagi adanya Penunjukan Langsung (PL) kepada perusahaan-perusahaan tertentu.

Dari data yang diperoleh, sebutnya, terdapat 19 paket pekerjaan rehabilitasi Pos AWLR dengan nilai yang hampir seluruhnya berada pada kisaran Rp198 juta. Total nilai proyek keseluruhan mencapai lebih dari Rp3,7 miliar, dan berada tepat di bawah ambang batas pengadaan langsung, yang diduga sengaja disesuaikan untuk menghindari proses tender terbuka.

Oleh sebab itu, Wak Genk mendesak Kejatisu segera memanggil dan memeriksa pejabat Dinas PUPR Provsu dan seluruh rekanan proyek.
Mereka juga meminta agar dilakukan audit teknis serta pemeriksaan fisik di lokasi proyek dan aliran dana dan potensi kerugian negara diusut tuntas.

Wak Genk mengatakan, sudah menjadi rahasia umum dalam setiap pengadaan tender proyek kerap terjadi permainan, yang kadang terang-terangan dilakukan oknum-oknumnya pejabat di Dinas PUPR. Maka tak heran juga Dinas PUPR selalu menjadi sorotan aparat penegak hukum. Terbukti, dalam waktu hampir berentetan, sudah dua kepala dinas yang ditangkap.
Maka dari itu, kata aktivis sosial kemasyarakatan itu, sudah harus Kejatisu memanggil dan memeriksa pejabat di Dinas PUPR yang menangani proyek AWLR senilai Rp3,7 Miliar.***

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru