Rabu, 08 Oktober 2025

Dua LSM Minta Walikota Bertanggung Jawab Terhadap Dua ASN Yang Ditahan Jaksa

Redaksi - Rabu, 08 Oktober 2025 19:08 WIB
Dua LSM Minta Walikota Bertanggung Jawab Terhadap Dua ASN Yang Ditahan Jaksa
Binjai, MPOL - Kajari Binjai dan Tim Penyidik melakukan penggeledahan di Kantor dinas PUTR Kota Binjai Rabu (8/10/2025).
Kajari Binjai Dr.Iwan Setyawan SH M. Hum yang baru 2 bulan menjabat i sudah membuat gebrakan yang membanggakan institusi Kejaksaan yang saat ini dipercaya Presiden Prabowo dalam menangani kasus korupsi dengan terjun langsung memimpin penggeledahan di kantor dinas PUPR Pemko Binjai di Jalan MT Haryono No 8 Kecamatan Binjai Utara Sumut.

Baca Juga:


Kasi Intel Kejari Binjai Noprianto Sihombing SH,MH menjelaskan bahwa pengeledahan dimulai dari jam 10. 00 pagi hingga pukul 12.00 Siang di ruangan PUPR disaksikan Sekretaris dan 2 Kabidnya serta Camat Binjai Utara. Penggeledahan dilakukan selama 2 Jam di dampingi Kasi Intel, Pidsus, PAPBB dan Tim Jaksa Penyidik dibantu Pengamanan dari Polres Binjai.


Tujuan Pengeledahan ini untuk menemukan dan mengumpulkan Barang Bukti yang berkaitan dengan Penyidikan Perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit (Satuan Wilayah Tertentu) Tahun Anggaran 2023-2024 yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Binjai supaya prosesnya cepat dan lancar demi Penegakan Hukum.


Dalam Kegiatan Penggeledahan itu, Tim Penyidik menemukan banyak barang bukti seperti dokumen, surat asli terkait 12 Perkara Proyek DBH Sawit tersebut, kurang lebih sekitar 3-4 Contenair Box besar tadi yang sudah kita bawa dan amankan. Bahwa Penggeledahan hari ini berdasarkan pasal 34 KUHAP & mendapat ijin dari Ketua Pengadilan Tipikor Medan.


Penggeledahan mendapat pengawalan ketat pihak kepolisian Binjai dan wartawan tidak di perbolehkan melakukan peliputan kedalam kantor PUPR Binjai . Penggeledahan sita berkas ini di pimpin langsung Kajari Binjai Iwan Setiawan,SH bersama Kasi Intel J Noprianto ,SH dan Kasi Pidsus Uli Artha Sitanggang SH.


Pantauan wartawan sekitar pukul 12.00 Wib , sejumlah personil dari Kejari Binjai memboyong sejumlah berkas dari kantor PUPR Binjai . Setelah sebelumnya hampir 3 jam melakukan penggeledahan .


Kajari Binjai Iwan Setiawan SH ketika dicegat wartawan mengatakan kegiatan dalam rangka sita gledah terkait kasus DBH Sawit 2023-2024.
"Yang kami sita di sini dokumen- dokumen pengadaan serta dokumen terkait keuangan yang bisa menjadi alat bukti di persidangan nantinya ," jelas Kajari Binjai Iwan Setiawan


Secara terpisah pada Rabu (8/10/2025) Ketua LSM LPPA RI (Lembaga Pembangunan dan Aset Sejahtera RI dan Ketua LSM P3HSU, Zul Gayo dan Mhd Jaspen Pardede mengatakan, terkait penahanan Plt Kadis PUPR Kota Binjai Ridho dan ASN intial SZ oleh Kejari Binjai pada Senin (6/10/2025) malam, Walikota Binjai Amir Hamzah harus bertanggung jawab dan jangan lepas tangan dan buang badan dalam kasus yang menimpa bawahannya.


Kajari Iwan Setiawan saat ditanya wartawan apakah atasan kadis ini bakal diusut selaku yang diduga memberikan arahan kepada bawahannya dalam kasus ini, hal ini dijelaskan Kajari pihaknya akan mengejar siapa saja yang terkait kata Kajari usai menahan Plt Kadis PUPR Ridho pada Senin malam (6/19/2025) mengatakan pihaknya akan mendalami kasus ini dan tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lain lagi ujarnya.(red)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Baringin MH Pulungan
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru