Rabu, 15 Oktober 2025

Lagi, Satres Narkoba Polrestabes Medan Ringkus Dua Pengedar Sabu Gang Buntu

Iwan Suherman - Senin, 13 Oktober 2025 23:32 WIB
Lagi, Satres Narkoba Polrestabes Medan Ringkus Dua Pengedar Sabu Gang Buntu
Humas
Dua tersangka.

Medan, MPOL - Lagi, Tim Satres NarkobaPolrestabes Medan meringkus dua pengedar sabu dari dalam salah satu rumah.

Baca Juga:

Lokasinya di kawasan Jalan Pasar III, Gang Buntu, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan.

Dari kedua tersangka yang satu diantaranya merupakan residivis kasus narkoba, A (31) warga Jalan Masjid Taufiq, Gang Serasi, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan.

Dari tersangka A disita barang bukti, 3 paket sabu seberat 1, 2 gram, 1 sekop sabu dan uang tunai senilai Rp 30 ribu.

Hal itu dibenarkan Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan dalam keterangannya, Senin (13/10/25).

Ia mengatakan, tim yang mendapatkan informasi adanya peredaran sabu di Jalan Pasar III, Gang Buntu, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan melakukan penyelidikan.

Hasil penyidikan, petugas mencurigai sebuah rumah yang diduga dijadikan tempat edarkan sabu.

Kemudian, petugas mendatangi rumah tersebut dan menyamar sebagai pembeli dan menemui seorang pria dengan mengatakan "Bang beli Bang",.

Lalu seorang pria menyuruh masuk ke dalam rumah dan ketika akan menyerahkan sabu kepada petugas yang menyaru pembeli.

Seketika itu petugas langsung menangkap pria yang setelah ditanya mengaku berinisial A (31) dan petugas lainnya membantu menangkap pria lainnya berinisial SP (41) warga Jalan Pasar III, Gang Buntu, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan.

"Hasil penggeledahan ditemukan satu klip plastik transparan dari tangan kanan A, lalu ditemukan dua klip plastik berisikan sabu dan sekop sabu yang terbuat dari kayu dan pipet plastik di atas meja ruang," sebutnya.

Karena perbuatannya kedua pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs 112 Ayat (1) Jo 132 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Keduanya diancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.(*)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Iwan Suherman
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru