Rabu, 22 Oktober 2025

Tempo 8 Hari, Polrestabes Medan Tangkap 87 Pelaku Kejahatan dari 61 Kasus

KBP Calvijn: Ini Lingkaran Setan-Aksinya Berulang Terus
Ardi Yanuar - Sabtu, 18 Oktober 2025 14:01 WIB
Tempo 8 Hari, Polrestabes Medan Tangkap 87 Pelaku Kejahatan dari 61 Kasus
Ardi.
Kapolrestabes Medan, KBP Jean Calvijn Simanjuntak merilis hasil tangkapan dalam waktu delapan hari.

Medan, MPOL - Dalam tempo delapan hari, Polrestabes Medan bersama Polsek jajaran mengungkap puluhan kasus kejahatan dengan meringkus puluhan pelaku kejahatan dari berbagai kasus.

Baca Juga:

Pengungkapan ini dilakukan menindaklanjuti tentang apa yang menjadi keluhan masyarakat yang terjadi secara terus menerus di Kota Medan. Hal itu dikatakan Kapolrestabes Medan, Komisaris Besar Polisi (KBP) Jean Calvijn Simanjuntak saat menggelar konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Sabtu (18/10/2025) siang.

Calvijn menyebut pihaknya telah meringkus 87 tersangka dari 61 kasus pencurian.

"(Selama) delapan hari hasil kerjasama dan kolaborasi polres-polsek mengungkap 61 kasus kejahatan dengan 87 tersangka. Begal ada 4 kasus dan 6 tersangka, rayap besi dan kayu 26 kasus 42 tersangka," kata Calvijn Simanjuntak.

Keluhan masyarakat terus menerus bicara tentang begal, rayap besi/kayu dan berbicara terkait 'pompa' (narkoba). Ketiga kejahatan ini adalah kejahatan dengan bentuk pencurian kekerasan (curas) dan pencurian dengan pemberatan (curat).

"Diksi bahasa yang terlanjur besar di Kota Medan inilah yang jadi fokus dalam jangka pendek ini, yaitu rayap besi, begal dan pompa. Kami ingin menciptakan rasa aman masyarakat Medan dan mengeliminir dalam jangka waktu pendek. mudah-mudahan konsisten," sebutnya.

Calvijn menjelaskan kenapa disebut 'pompa' karena mungkin barang buktinya sedikit, dan para tersangka menggunakannya dengan diksi 'pompa' sehingga para tersangka berani melakukan tindak pidana lainnya termasuk rayap besi dan begal.

"Hasil kejahatannya mereka (tersangka) jual kepada penadah dan berhasil kita tangkap. Ini tugas kami (polisi) supaya tak ada lagi penampung barang curian seperti botot dan panglong yang berupaya membelinya. Saya sampaikan hasil kejahatan berupa uang, ini merupakan lingkaran setan. Aksinya ini berulang terus. Ini tak boleh lagi terjadi," tegasnya.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ardi Yanuar
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru