Rabu, 12 November 2025

10 Tahun Kasus Perzinahan dan Pengerusakan Dipetieskan, Polres Asahan Bakal Dilaporkan ke Divisi Propam Polri

Anafisham Jambak - Sabtu, 08 November 2025 12:41 WIB
10 Tahun Kasus Perzinahan dan Pengerusakan Dipetieskan, Polres Asahan Bakal Dilaporkan ke Divisi Propam Polri
Ist
Laporan Polisi perkara Perzinahan dan Pengerusakan sebagai terlapor Indah Sartika Siregar.
Asahan, MPOL -Sudah hampir 10 tahun sejak 2015 lalu kasus perzinahan dan pengerusakan yang telah dilaporkan oleh Martono (pelapor) ke Mapolres Asahan jajaran Polda Sumut hingga kini belum ada titik terang terkesan dipetieskan.

Baca Juga:
Diminta kepada Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani, S.H, S.I.K., M.H untuk segera menindaklanjuti kembali kasus perbuatan zinah dan pengerusakan berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor: LP /280 / III / 2015 / SU / Res Ash, tanggal 19 Maret 2015 sekira pukul 12.00 Wib, dengan terlapor Indah Sartika Siregar yang ditangani Satreskrim Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) tentang terjadinya tindak pidana perzinahan yang terjadi pada hari Selasa, tanggal 17 Maret 2015 sekira pukul 23.00 Wib dikomplek perumahan kolam renang wahyu Jalan Sutan Ali Sabana, Kelurahan Mutiara, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara.

Kasus kedua yang mangkrak terkesan dipetieskan di Polsek Kisaran kota Polres Asahan yaitu kasus pengerusakan sesuai dengan Laporan Polisi (LP) Nomor: LP / 75 / 2016 / Res Asahan / Sek Kota, hari Kamis, tanggal 5 Mei 2016 dengan terlapor orang yang sama Indah Sartika Siregar, Dusun XI Desa Gajah, Kecamatan Meranti, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara hingga kini masih tidak jelas dalam penanganannya.

"Saya sebagai pelapor percaya kepada Bapak Kapolres Asahan yang belum lama menjabat ini, AKBP Revi Nurvelani, S.H, S.I.K., M.H mampu dan bijak menindaklajuti LP saya secara baik dan benar. Apalagi saya hingga kini tidak mendapatkan hak dan keadilan sebagai warga negara," kata Martono yang juga wartawan surat kabar harian Medan Pos/medanposonline.com dan anggota PWI Asahan saat dikonfirmasi awak media baru-baru ini.

Lanjutnya, Martono juga sangat menyesalkan atas pemberitaan-pemberitaan di media online terkait dirinya terkesan menggiring opini publik dan menyudutkan dirinya tanpa melihat atau mengkrocek fakta-fakta yang sebenarnya terjadi, sebutnya.

"Saya memang dilaporkan terkait sangkaan perkara penelantaran anak yang dikaitkan berdasarkan putusan Makamah Agung (MA) untuk biaya kedua nafkah anak saya yang telah putus dan inkra sejak tahun 2016 lalu. Namun adanya putusan itu, baru saya ketahui setelah adanya panggilan sebagai saksi di UPPA Polres Asahan sekitar september 2025 lalu, artinya saya tidak mengetahui dan memang belum ada sama sekali menerima salinan putusan tersebut.

Saya pastikan tidak menelantarkan anak, andai saja saya sudah mengetahui dan menerima putusan tersebut. Saya masih punya akal sehat sebagai orang tua, tentunya hal penelatantaran anak tidak munkin saya lakukan.Terhadap kedua anak saya dari pernikahan antara saya dan Indah Sartika Siregar ada 2 orang anak.Untuk anak saya seorang perempuan selalu saya biayai baik keperluan uang sekolah mulai pendidikan SD hingga sekarang menempuh Kuliah di salah satu Universitas Negeri dimedan tetap saya biaya, baik itu pembayaran Kost, uang saku, bahkan pakain dan lainya telah saya berikan sesuai kemampuan saya,"beber Martono.

Untuk anak saya, hingga kebutuhan fisikis maupun fisikologis anak telah saya lakukan setiap kebutuhan sandang seperti pakain, apalagi disetiap lebaran berikut uang untuk anak-anak pasti saya berikan.
Kedekatan saya dengan anak perempuan saya ini dapat dilihat secara umum baik melalui media sosial Facebook dan masyarakat yang menyaksikan bagaimana kedekatan saya dengan anak. Saya selalu membahagiakan anak diantaranya dengan mengajak makan, belanja dan sering jalan-jalan hingga keluar kota dan bayak moment-moment kebersamaan kami lainya, bisa dilihat dari rekam digital di media sosial.

Sementara untuk anak saya yang laki-laki, kondisinya jauh sangat berbeda.Pasca perceraian, akses saya untuk menemui anak saya tidak bisa dilakukan, begitu pun saya tidak putus asa dengan memberi uang melalui kakaknya(anak perempuan saya).Adanya kesulitan saya untuk menemui anak laki-laki saya ini, dibuktikan dengan keributan ketika saya akan menemui anak laki-laki saya yang akhirnya menimbulkan kejadian perkara dengan pengerusakan mobil saya yang dilakukan oleh Indah Sartika Siregar dan akhirnya membawa saya untuk membuat Laporan Polisi di Polsek Kisaran kota. Tapi disayangkan proses penyidikanya kini belum ditangani secara baik dan profesional oleh penyidik hingga 9 tahun lamanya tanpa kepastian hukum.

Jadi, harap meleklah mata oknum awak media yang telah memberitakan saya, coba kalian bertindak secara profesional sesuai kode etik dan etika jurnalistik.Konfirmasi dan cari narasumber sesuai fakta jangan sepihak dan berupaya membangun opini maupun isu negatif terhadap diri saya. Seorang tersangka belum dapat dikatakan bersalah, hingga ke tahapan proses hukumnya, kata Martono.

Selanjutnya, kepada Allah saya berdo'a dan menyerahkan permasalahan hukum yang sedang saya alami kepada kuasa hukum (advokat/pengacara) untuk melakukan pendampingan hukum, upaya-upaya hukum demi mencari keadilan dan kepastian hukum meskipun hingga sampai lapor ke divisi Propam Mabes Polri di jakarta.

"Saya meminta kepada Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapoldasu) Irjen Pol.Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H melalui Kapolres Asahan yang terhormat Bapak AKBP Revi Nurvelani, S.H, S.I.K agar melakukan proses hukum kembali terhadap kedua Laporan Polisi (LP) saya tentang dugaan Perzinahan dan Pengerusakan yang telah dilaporkan demi penegakan hukum sesuai Peraturan dan Undang-Undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia", jelas Martono.

Dalam waktu dekat saya akan bantah media online yang memberitakan tanpa ada konfirmasi.Selanjutnya saya akan usut melalui pangacara saya.**

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Maju Manalu
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru