Kamis, 20 November 2025

Harga TBS Naik/ Turun di Kabupaten Padang Lawas.

Azhar Hasibuan - Sabtu, 15 November 2025 22:36 WIB
Harga TBS Naik/ Turun di Kabupaten Padang Lawas.
Padanglawas, MPOL RAM nama sebutan yang tidak asing di kalangan petani kebun Sawit, yakni timbangan buah sawit (TBS) kian makin menjamur di Kabupaten Padang Lawas (Palas) membuat persaingan harga Tandan Buah Segar (TBS) di tingkat petani semakin bervariasi. Perbedaan harga di tiap kecamatan bahkan bisa mencapai Rp100 hingga Rp 200 per kilogram, tergantung lokasi dan pengelola timbangan.

Baca Juga:
Pantauan Medan Pos di lapangan Kamis 13/11 kemaren menunjukkan, di Kecamatan Barumun Tengah terdapat sekitar 12 dalam satu bulan terakhir ini bertambah 2 unit RAM yang sebelumnya diberitakan 10 unit aktif beroperasi, sementara di Kecamatan Aek Nabara Barumun 10 unit. Tidak tertutup kemungkinan, hampir di seluruh kecamatan di Padang Lawas kini telah berdiri unit RAM baru, baik milik perusahaan maupun pengumpul lokal (toke-toke kecil).

Akibat persaingan usaha tersebut, harga TBS di sejumlah kecamatan menjadi tidak seragam. Berikut kisaran harga TBS di beberapa titik utama Kabupaten Padang Lawas, hasil pantauan hingga Minggu ke dua Nopember 2025:

Harga TBS per Kg di Kecamatan Barumun Tengah sekitarnya antara Rp 2.850 – Rp 3.010 , di RAM Kecamatan Aek Nabara Barumun sekitarnya bervariasi antara Rp 2.850 –Rp 3.010 per kilogram, sementara di Kecamatan Barumun Selatan 2.950 – 3.050 Harga relatif stabil, di Kecamatan Sosa Jae Rp 2.900 – Rp 3.100 , Harga lebih rendah di tingkat toke Hutaraja Tinggi Rp 2.800 – Rp 3.000 Harga fluktuatif

Sementara itu, di tingkat pengumpul kecil (toke), harga pembelian dari petani justru lebih rendah, berkisar antara Rp 2.300 hingga Rp 2.500 per kilogram, tergantung kualitas buah dan jarak pengiriman, mengalami penurunan antara 30 sampai 100 rupiah pe kg.

Seorang pengamat ekonomi daerah, M.Ali Harahap, menilai kondisi ini harus menjadi perhatian serius pemerintah.

"Persaingan RAM tanpa pengawasan bisa menimbulkan praktik timbangan curang. Ada yang bermain di alat ukur untuk menekan harga petani. Badan Metrologi Legal sebaiknya segera turun tangan untuk cek kalibrasi timbangan di lapangan, minimal satu kali per triwulan, ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya KIUR (Kartu Izin Ukur Resmi) sebagai bukti legalitas dan akurasi alat timbang, agar petani tidak lagi dirugikan.
Disamping itu, Harahap mohon kepada pemerintah agar bentu Tim khusus pemantau RAM, untuk mesingkronkan harga Sawit di pabrik dengan RAM. .


Menanggapi itu, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Padang Lawas, Ir. Zulkifli Harahap, mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Badan Metrologi untuk melakukan pengecekan dan sinkronisasi timbangan di seluruh Kabupaten Padang Lawas.

"Kami akan menertibkan RAM yang tidak memiliki izin operasi dan memastikan seluruh timbangan sesuai standar nasional. Ini demi melindungi hak-hak petani sawit," tegasnya.

Dengan pengawasan dan penertiban yang baik, diharapkan tata niaga sawit di Kabupaten Padang Lawas menjadi lebih adil, transparan, dan pluktuasi harga yang stabil dirasakan petani. .Ket.poto : Toke- toke kecil sedang mamuge di pinggiran kebun petani Sawit.(Azhar Hasibuan)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Baringin MH Pulungan
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru