Kamis, 20 November 2025

Polsek Sunggal Gerebek Klambir V, Pengedar dan Pecandu Digari : 5 Paket Sabu Disita

Iwan Suherman - Selasa, 18 November 2025 19:08 WIB
Polsek Sunggal Gerebek Klambir V, Pengedar dan Pecandu Digari : 5 Paket Sabu Disita
Humas
Ketiga tersangka.

Medan, MPOL -

Baca Juga:
Polsek Sunggal kembali giat operasi dengan sandi gerebek sarang narkoba (GSN).

Lokasinya di Jalan Klambir V Gang Musholla Kelurahan Kampung Lalang, Kecamatan Medan Sunggal.

Hasilnya, petugas meringkus 3 tersangka yakni Sri Maryati (42) sebagai pengedar, Faisal Putra (41),dan Rendra Hasibuan (39) sebagai pecandu. Ketiganya merupakan warga Jalan Klambir V.

Hal itu dibenarkan Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang Gunanti Hutabarat dalam keterangannya via Aplikasi WhatsApp pada Selasa (18/11/25).


Kapolsek yang didampingi Kanit Reskrim, AKP Budiman Simanjuntak mengatakan GSN dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya penyalahgunaan narkoba di lokasi tersebut.

"Menindaklanjuti informasi tersebut, Minggu (16/11/25) sekira pukul 02.00 WIB petugas langsung melakukan penggerebekan. Alhasil, 3 tersangka narkoba, yakni Faisal Putra, Sri Maryati dan Rendra Hasibuan diamankan," ujarnya.

Lanjut mantan Kapolsek Kota Pinang ini, di lokasi petugas juga menemukan sejumlah barang bukti diantaranya 3 paket sabu ukuran sedang, 2 paket sabu ukuran kecil, uang tunai Rp 700 ribu, empat ponsel, dua dompet dan satu tas samping.

"Usai dilakukan penggeledahan, petugas melakukan pembersihan di TKP dengan membakar peralatan dan tempat yang digunakan untuk mengedarkan narkoba. Selanjutnya para tersangka berikut barang bukti dibawa ke Mako Polsek Sunggal guna pemeriksaan," katanya.

"Terhadap salah satu tersangka, Sri Maryati telah ditetapkan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Syat (1) Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana 5 hingga 10 tahun penjara," pungkas Kompol Bambang Gunanti Hutabarat.(*)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Iwan Suherman
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru