Polisi yang menerima laporan dari korban, kemudian melakukan penyelidikan. Hasilnya, keberadaan tersangka diketahui di wilayah Aceh. Mendapati informasi tersebut, petugas lalu melakukan pengejaran.
Baca Juga:
"Tersangka kita amankan di Kualasimpang, Aceh Tamiang pada Minggu (16/11/2025) dini hari," sebutnya.
"Modus tersangka awalnya berpura-pura menumpang di rumah korban dan mencari pekerjaan. Tersangka tinggal di rumah korban baru satu hari. Begitu korban tidur, tersangka memukul kepala korban pakai batu. Lalu kabur membawa motor korban dan membawanya ke Aceh Tamiang," ungkapnya.
Tersangka berhasil ditangkap setelah Polsek Medan Tembung berkoordinasi dengan Polres Aceh Tamiang. Usai diamankan, petugas Unitreskrim Polsek Medan Tembung kemudian menjemput tersangka.
Dari pengakuannya, tersangka melarikan diri ke Kualasimpang, Aceh Tamiang, sambil bekerja jual buah jeruk. Sepeda motor korban sudah dijual tersangka di sana.
"Kita masih berupaya mencari sepeda motor milik korban. Pengakuan tersangka motor tersebut dijualnya seharga Rp 4 juta dan uangnya habis digunakan untuk bermain
judi slot," pungkasnya.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 365 KUHP, ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. *
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News