Medan, medanposonline.com - Polrestabes Medan berhasil menggagalkan peredaran 15.000 butir pil
ekstasi dengan meringkus 3 tersangkanya.
Pengungkapan ini tidak terlepas dari penyelidikan polisi untuk meminimalisir peredaran pil
ekstasi yang disiapkan menjelang
tahun baru 2024.
Kapolrestabes Medan, Komisaris Besar Polisi (KBP) Teddy Jhon Sahala Marbun mengatakan penangkapan terhadap ke tiga tersangka jaringan
narkoba ini setelah petugas Sat Res
narkoba Polrestabes Medan melakukan
undercover buy terhadap salah satu tersangka.
"Awalnya anggota melakukan
undercover buy dengan tersangka AA (34) warga Medan Sunggal yang menyebut ada 15.000 pil
ekstasi untuk dijual. Kemudian AA mengatakan barang itu ada di tangan JAS (49) warga Medan Sunggal," kata Teddy Marbun didampingi Kasat Res
narkoba AKP Jhon Sitepu di Mapolrestabes Medan, Kamis (28/12/2023).

Ketiga tersangka jaringan narkoba ekstasi digiring polisi menuju sel tahanan.
Selanjutnya, petugas bertemu dengan JAS dan melakukan transaksi di salah satu apartemen di Jalan HM Yamin, Medan. Setelah barang bukti
ekstasi itu diperlihatkan, petugas langsung mengamankan tersangka. Setelah dihitung, barang bukti pil
ekstasi itu berjumlah 15.000 butir dengan berat bersih 3500 gram yang disimpan di dalam tas ransel warna hitam.
Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News