Batu Bara, MPOL -Kekecewaan keluarga korban dan warga atas lambannya respon
Polres Batu Bara menyikapi laporan dugaan percabulan terhadap anak dibawah umur menyebabkan warga menggeruduk dan menangkap terduga pelaku di rumahnya di Kecamatan Talawi pada Minggu (11/1/2026) sekira pukul 01.00 WIB.
Baca Juga:
Kasus tersebut telah dilaporkan keluarga korban ke
Polres Batu Bara pada Kamis (8/1/2026) sekitar pukul 14.21 WIB dengan Nomor Laporan: STTL/B/9/I/2026/SPKT/POLRESBATUBARA/POLDA SUMATERA UTARA, terkait dugaan tindak pidana kejahatan perlindungan anak.
Keluarga korban menyebutkan, usai membuat laporan mereka berharap pihak kepolisian segera mengamankan terduga pelaku berinisial AR.
Meski telah diinformasikan terduga pelakunya, nanun tidak ada pihak kepolisian yang datang ke lokasi. Bahkan, AR disebut masih bebas bolak-balik mendatangi rumah korban sehingga memicu ketegangan dan kekhawatiran akan terjadi tindakan spontan.
"Ya bang, kami berharap ketika sudah kami laporkan ke
Polres Batu Bara, polisi langsung menindak AR. Kami sudah geram, takut silap kami," kata Tadi, salah satu keluarga korban.
Akibat minimnya respon hukum dan kecewa melihat respon lamban
Polres Batu Bara, puluhan warga mendatangi dan menangkap terduga pelaku di rumahnya. Setelah diamankan terduga pelaku nyaris dimassa.
Namun urung karena Kepala Dusun setempat dengan sigap menghubungi Polsek Labuhan Ruku, sehingga terduga pelaku berhasil diamankan dan situasi tidak berubah menjadi tindakan main hakim sendiri.
Kapolsek Labuhan Ruku Kompol Cecep Suhendra membenarkan terduga pelaku AR.
"Dia telah kita amankan dari warga yang emosi dan hampir main hakim sendiri. Pagi ini AR telah kita serahkan ke Unit Resum/PPA
Polres Batu Bara," ucap Cecep, Minggu (11/1/2026).
Warga berharap kasus ini menjadi perhatian serius agar penegakan hukum dan perlindungan anak benar-benar dirasakan masyarakat.
Diperoleh informasi menyebutkan bahwa seorang ibu inisial R, 40 tahun, warga Kecamatan Talawi Kabupaten Batu Bara telah melaporkan dugaan Tindak Pidana kejahatan perlindungan anak terhadap putrinya sebut saja Melati 9 tahun.
Perbuatan dugaan percabulan tersebut diduga dilakukan AR warga kecamatan yang sama terhadap korban dan sudah berulang kali, terakhir pada Selasa 6 Januari 2026.
Dituturkan R, peristiwa tersebut terkuak saat dirinya pulang dari pasar. Ia melihat putrinya sedang menangis dikamar.
Ketika ditanya, dengan polos Melur menyebut nama AR. Setelah didesak, sembari terisak-isak korban menceritakan perbuatan AR terhadap dirinya.
Setelah aksi bejatnya, AR menyuruh korban pulang melaui pintu dapur belakang sambil berkata jangan bilang sama mamaknya.
Kepada ibunya, korban berkata perbuatan AR sudah berulang kali dilakukan terhadap dirinya.
Masih menurut R, atas kejadian tersebut korban mengalarni sakit dibagian kemaluannya.
Dua hari kemudian, tepatnya Kamis 8 Januari 2026, R melaporkan perbuatan AR terhadap putrinya ke SPKT
Polres Batu Bara.**
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News