Kamis, 15 Januari 2026

Toba Pulp Lestari Bantah Bisnisnya Jadi Sebab Kerusakan Lingkungan di Tapanuli

Redaksi - Rabu, 14 Januari 2026 20:11 WIB
Toba Pulp Lestari Bantah Bisnisnya Jadi Sebab Kerusakan Lingkungan di Tapanuli
Ist
Jakarta, MPOL -PT Toba Pulp Lestari (TPL) Tbk merespons sorotan publik yang mengaitkan aktivitas perusahaan dengan isu kerusakan lingkungan di wilayah Tapanuli, Sumatera Utara.

Baca Juga:
Sorotan tersebut mencuat setelah Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan menyinggung aktivitas perusahaan dalam konteks lingkungan.


Direktur TPL Anwar Lawden menyatakan kegiatan operasional perusahaan berjalan sesuai peraturan perundang-undangan dan perizinan yang berlaku.

"Sejak awal beroperasi, TPL menjalankan kegiatan usaha dalam kerangka perizinan resmi pemerintah, termasuk persetujuan lingkungan, Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (RKUPHHK), serta pengawasan rutin dari instansi terkait. Perusahaan juga secara terbuka mendukung proses evaluasi serta klarifikasi oleh otoritas berwenang," kata Anwar dalam keterangan resmi, Selasa (13/1/2026).

Anwar mengatakan operasional perusahaan mengacu pada prinsip pengelolaan hutan lestari dan standar operasional prosedur yang terdokumentasi.

Ia juga menanggapi tudingan yang menyebut aktivitas perusahaan sebagai penyebab kerusakan lingkungan dan bencana ekologi.

"Seluruh kegiatan Perseroan dilakukan sesuai dengan izin dan ketentuan pemerintah, serta kebijakan keberlanjutan (sustainability) perusahaan," ujarnya.


Ia menyebut tidak seluruh area digunakan untuk produksi. Sekitar 46.000 hektare dimanfaatkan sebagai perkebunan eucalyptus. Sekitar 48.000 hektare dialokasikan sebagai kawasan lindung.

Area lain mencakup kawasan bernilai konservasi tinggi atau High Conservation Value (HCV), kawasan Stok Karbon Tinggi atau High Carbon Stock (HCS), serta area infrastruktur.


Menurutnya kawasan tersebut berfungsi sebagai penyangga ekologis dan pelindung daerah aliran sungai.

Ia juga menyebut kegiatan pemanenan dan penanaman kembali dilakukan sesuai dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Penanaman kembali dilakukan maksimal satu bulan setelah pemanenan. Proses tersebut dilaporkan melalui laporan pemantauan lingkungan.

Anwar juga menyampaikan perusahaan menjalani audit lingkungan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada periode 2022–2023 menyatakan bahwa TPL taat terhadap seluruh regulasi dan tidak ditemukan pelanggaran pada aspek lingkungan maupun sosial," katanya.


Di luar aspek lingkungan, perusahaan juga menyampaikan aktivitas sosial di sekitar wilayah konsesi. Program yang dijalankan mencakup komunikasi dengan masyarakat serta kemitraan kehutanan.


Menurut Anwar, hingga kini telah terbentuk 10 Kelompok Tani Hutan sebagai mitra dalam pemanfaatan kawasan hutan. Proses kemitraan tersebut dilaporkan kepada KLHK.


Perusahaan juga mencatat keterlibatan tenaga kerja langsung dan tidak langsung melalui mitra kontraktor, serta kemitraan dengan kelompok tani dan pelaku usaha kecil.

Anwar mengatakan perusahaan terbuka terhadap kritik dan masukan publik.

"Kami membuka ruang dialog dan siap menerima masukan dari semua pihak demi mewujudkan keberlanjutan yang adil dan bertanggung jawab di wilayah Tano Batak," ujarnya.**

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Maju Manalu
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru