Minggu, 25 Januari 2026

Senator Penrad Siagian Dorong Pengembalian Tanah Ulayat Ompu Tuan Rikkar Sinaga yang Masuk Konsesi PT TPL

Redaksi - Minggu, 25 Januari 2026 20:43 WIB
Senator Penrad Siagian Dorong Pengembalian Tanah Ulayat Ompu Tuan Rikkar Sinaga yang Masuk Konsesi PT TPL
Ist
Penrad Siagian
Jakarta, MPOL -Anggota Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI, Pdt. Penrad Siagian, mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Gedung DPD RI, Rabu, 21 Januari 2026.

Baca Juga:
RDPU membahas permohonan pelepasan tanah ulayat milik Pomparan (keturunan) Ompu Tuan Rikkar Sinaga dari kawasan hutan di Desa Partungko Naginjang, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, yang diduga telah dikuasai pihak ketiga, PT TPL.

Turut hadir mewakili Kementerian ATR/BPN, Direktur Penanganan Sengketa Pertanahan Kementerian ATR/BPN, Eko Prianggodo.

"Terima kasih Ompu sudah langsung hadir ke Jakarta. Karena beliau merasa bahwasanya negara akan pasti memperhatikan masyarakat, beliau hadir di sini," kata Penrad seperti mengutip keterangannya, Minggu, 25 Januari 2026.

Dalam paparannya, Penrad menegaskan bahwa tanah ulayat yang dikenal dengan sebutan Tombak Raja atau Bulu Pea itu secara historis dan adat telah dikuasai turun-temurun oleh keluarga tersebut. Namun, statusnya hingga kini masih tercatat sebagai bagian dari kawasan hutan.

Penrad menegaskan bahwa jauh sebelum Indonesia merdeka, keluarga pemegang hak memiliki Besluit (keputusan) dari Pemerintah Kolonial Belanda tahun 1908 yang diperbaharui tahun 1914 sebagai bukti pengakuan hak atas tanah tersebut.

"Ini adalah legal standing yang sangat kuat di republik ini atas undang-undang pertanahan kita. Jadi ada dokumen itu. Yang asli juga mereka bawa, nanti dipertunjukkan ya ompu, ," tegas Penrad.

Masalah muncul pada tahun 1984. Negara, tanpa melibatkan masyarakat setempat, memasukkan kawasan tanah yang memiliki alas hak besluit itu ke dalam konsesi Hak Guna Usaha (HGU) PT TPL.

"Saya sudah mengunjungi lokasi itu di situ memang langsung tertulis plang di atas lahan itu, "konsesi HGU PT. TPL". Dia sudah berjuang sampai ke mana-mana termasuk pernah ke Kementerian/Lembaga, dan akhirnya di sini," katanya.

Lebih lanjut, Senator asal Sumatra Utara ini mengaku melihat adanya momentum positif untuk penyelesaian kasus ini.

Ia pun menyinggung pencabutan 28 izin perusahaan di Aceh, Sumut, dan Sumbar oleh Presiden Prabowo Subianto, yang di antaranya diduga melibatkan perampasan tanah dan hutan.

"Kebetulan Pak Dir, izin PT. TPL sudah dicabut, saya pikir sudah pas lah momentumnya bahwa tanah ini yang memiliki alas hak yang kuat dengan besluit Belanda ini, mudah-mudahan ini menjadi momentum untuk mengembalikan kawasan ini. Karena sudah HGU makanya kita sampaikan ini ke Kementerian ATR/BPN," katanya.

Penrad berharap pencabutan izin tersebut dapat menjadi jalan bagi pengembalian tanah ulayat kepada ahli waris yang sah.

Karena, lanjutnya, izin HGU merupakan produk negara yang dikeluarkan Kementerian ATR/BPN, maka penyelesaian administrasi pertanahan menjadi kunci.

"Kami akan serahkan nanti foto copy dokumen-dokumennya... Bahwasanya tanah ini yang memiliki alas hak yang kuat dengan besluit Belanda ini, mudah-mudahan ini menjadi momentum untuk mengembalikan kawasan ini. Semoga DPD RI menjadi pintu terakhir dalam penyelesaian ini," pungkas Pdt. Penrad Siagian.**

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Maju Manalu
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru