Rabu, 11 Februari 2026

Kajari Taput Target Pengembalian Uang Korupsi Proyek LPJU dan Lampu Taman 4,8 Miliar

Darwin Manalu - Minggu, 08 Februari 2026 18:02 WIB
Kajari Taput Target Pengembalian Uang Korupsi Proyek LPJU dan Lampu Taman 4,8 Miliar
Ist
Kajari Taput Dedy Frits Rajagukguk, SH. MH didampingi Kasipidus AF Tampubolon, SH. MH saat press release dengan wartawan.
Taput, MPOL -Setelah ditetapkan BG mantan Kadis Perkim Taput (BG) bersama WL selaku penyedia jasa/pelaksana kegiatan proyek LPJU dan Lampu Taman yang dananya dari pinjaman PEN tahun 2020, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Utara menargetkan pengembalian uang korupsi sebesar Rp. 4,8 M.

Baca Juga:

Tim penyidik kejari akan terus melakukan pengembangan terhadap pasal-pasal yang telah disangkakan kepada kedua tersangka tersebut.

" Yang terpenting dalam proses penyidikan ini, bagaimana mengejar pengembalian kerugian negara, " ujar Kajari Taput Dedy Frits Rajagukguk, SH. MH didampingi Kasipidus AF Tampubolon, SH MH saat menggelar press release, Kamis (5/2).

Setelah dikenakan pasal-pasal kepada kedua tersangka, pihak kejari akan terus melakukan pengembangan.

" Kalaupun ada pengembangan -pengembangan terhadap penetapan tersangka berikutnya, kami hanya fokus pada pengembalian kerugian negara sebagaimana yang sudah dikeluarkan BPKP, " ungkapnya.

Kepada rekan-rekan media, mari kita kawal bersama bagaimana upaya kami untuk mengembalikan kerugian negara sebagaimana yang telah dikeluarkan hasil audit.

Terkait adanya mark-up dan kerugian diluar mark-up, kajari kembali menegaskan akan didalami. " Pasti kita dalami, " Katanya.

Mantan Kajari Pasang Kayu itu juga mengatakan, mengenai pertimbangan daripada penyidik yang saya terima agak terlalu lama prosesnya didalam mendapatkan hasil audit.

Setelah kami berkordinasi secara maksimal dengan BPKP, nilai kerugian Rp, 4,8 M yang kami tunggu telah kami terima, maka kami bisa bertindak jauh lebih dalam.

" Intinya, BG dan WL untuk sementara sudah ditetapkan sebagai tersangka, jaksa penyidik akan menelusuri aliran dana korupsi ini untuk mengungkap pihak lain yang mungkin terlibat," tegasnya.

Terbukti sebelumnya, Kejari Taput telah berhasil melaksanakan pengembalian kerugian keuangan negara dalam penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi pada pelaksanaan pengadaan Internet Service Provider (ISP) pada Dinas Kominfo Kabupaten Tapanuli Utara yang sumber dananya dari APBD Taput TA. 2020/2021.

Pengembalian uang sebesar Rp. 1.995.722.954 itu diserahkan oleh terpidana Hendrick Raharjo yang merupakan Direktur PT. Mitra Visioner Pratama selaku pihak penyedia.**

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Maju Manalu
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru