Sabtu, 07 Maret 2026

Berawal dari Dumas ke Dirnarkoba Polda Sumut, Polres Simalungun Gerak Cepat Ciduk 5 Pelaku

Josmarlin Tambunan - Jumat, 06 Maret 2026 17:26 WIB
Berawal dari Dumas ke Dirnarkoba Polda Sumut, Polres Simalungun Gerak Cepat Ciduk 5 Pelaku
Satres Narkoba Polres Simalungun Ciduk 5 penyalahgunaan narkoba (ist)
Medan, MPOL:Berawal dari pengaduan masyarakat (Dumas) yang masuk ke Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara, Satuan Narkoba Polres Simalungun bergerak cepat dan berhasil menggerebek komplotan pengedar narkoba di lokasi bekas Galon Pertamina, Jalan Besar Siantar Seribudolok, Dusun Bandar Raya, Kelurahan Seribudolok, Kecamatan Silimakuta, Selasa malam (25/1/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.

Baca Juga:
Sebanyak lima pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti sabu seberat 0,47 gram dan ganja seberat 30,91 gram.

Kepala Seksi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba saat dikonfirmasi pada Jumat pagi pukul 07.00 WIB menjelaskan pentingnya peran Dumas dalam pengungkapan kasus ini. "Pengungkapan kasus komplotan narkoba ini berawal dari pengaduan masyarakat yang masuk ke Direktorat Narkoba Polda Sumut. Informasi tersebut kemudian disampaikan kepada Sat Narkoba Polres Simalungun untuk ditindaklanjuti. Ini membuktikan bahwa Dumas sangat efektif dalam membantu kepolisian memberantas kejahatan," ujar AKP Verry Purba dengan tegas.

Kelima pelaku yang berhasil diamankan adalah RS (22) asal Jalan Kabanjahe, Kecamatan Silimakuta, S (28) asal Kabupaten Sei Rampah, OD (34) asal Nagori Bandar Raya, Kecamatan Silimakuta, BG (41), seorang petani asal Nagori Dolok Paribuan, Kecamatan Silimakuta dan SP (46) asal Dusun Bandar Raya.

"Respons cepat Sat Narkoba Polres Simalungun terhadap Dumas yang masuk ke Dirnarkoba Polda Sumut sangat patut diapresiasi. Tim langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan," jelas AKP Verry Purba.

Sesampainya di TKP sekitar pukul 21.00 WIB, Kanit II Res Narkoba bersama anggota langsung mengamankan lima orang laki-laki yang sedang berada di lokasi.

Dari penggeledahan, petugas menemukan barang bukti yang cukup lengkap. Ditemukan 3 bungkus plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,47 gram, 8 bungkus yang diduga berisi narkotika jenis ganja dengan berat bruto 30,91 gram, 4 buah kaca pirex yang berisi sisa diduga narkotika jenis sabu, dan berbagai alat hisap sabu.

"Barang bukti yang diamankan sangat lengkap. Ada sabu, ganja, alat hisap, timbangan elektrik, handphone yang digunakan untuk transaksi, bahkan uang hasil penjualan sebesar Rp700.000. Ini menunjukkan bahwa mereka adalah komplotan yang aktif mengedarkan narkoba," ungkap AKP Verry Purba.

Petugas juga mengamankan 1 buah alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari botol plastik, 1 buah alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari bola lampu, 1 unit timbangan elektrik, 2 ball plastik klip kosong, dan berbagai barang bukti lainnya yang menunjukkan aktivitas peredaran narkoba.

Saat dilakukan interogasi, para tersangka mengaku bahwa narkotika jenis sabu dan ganja yang ditemukan adalah milik mereka yang diperoleh dari seorang laki-laki berinisial W, warga Kecamatan Silimakuta Seribudolok. "Para tersangka mengaku mendapat pasokan dari W. Berdasarkan keterangan tersebut, tim langsung melakukan pengembangan menuju rumah W, namun W belum dapat diamankan dan diduga telah melarikan diri," ujar AKP Verry Purba.

Polres Simalungun terus melakukan pengembangan untuk menangkap W sebagai pemasok narkoba kepada kelima tersangka. "Kami terus memburu W yang diduga sebagai pemasok. Pengungkapan kasus ini berawal dari Dumas yang efektif, dan kami akan terus menindaklanjuti hingga seluruh jaringan terbongkar," tegas AKP Verry Purba.

Saat ini kelima tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 112 dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.**

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru