Senin, 13 April 2026

Polres Batu Bara Musnahkan Sabu Seberat 1.210 Gram Berasal Dari 4 LP ‎

Marlan MS - Senin, 13 April 2026 18:46 WIB
Polres Batu Bara Musnahkan Sabu Seberat 1.210 Gram Berasal Dari 4 LP ‎
Ist
Pemusnahan barang bukti sabu dari 4 laporan polisi dengan 7 tersangka di Polres Batu Bara.
Batu Bara, MPOL -‎Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson HH Nainggolan memimpin pemusnahan. barang bukti sabu sebesar 1.210 gram berasal dari 4 laporan polisi (LP) dengan 7 tersangka.

‎Pemusnahan narkoba jenis sabu didahului pengujian oleh tim Laboratorium Forensik Polda Sumut disaksikan Kepala BNNK AKBP Ernis, perwakilan Kejari Batu Bara, serta perwakilan Pemkab Batu Bara digelar di halaman Mapolres Batu Bara, Senin (13/4/2026).

‎"Total keseluruhan barang bukti sabu dari empat kasus sebelumnya dengan 7 tersangka yang diungkap di Kabupaten Batu Bara, dengan berat brutto 1.462,94 gram dan netto 1.314,97 gram. Setelah disisihkan untuk pengujian, sebanyak 1.210,07 gram secara resmi dimusnahkan," ungkap Doly.

‎Setetelah dipastikan barang yang akan dimusnahkan merupakan amphetamine (narkotika golongan I), dilakukan pemusnahan dengan cara merebus. Untuk menghilangkan zat amphetamine, rebusan dicampur dengan cairan pembersih lantai.

‎Selanjutnya larutan sabu yang telah dicampur cairan pembersih yang telah direbus dimasukkan kedalam lubang yang telah disiapkan dan selanjutnya ditanam.

Baca Juga:
‎Doly menjelaskan, pemusnahan barang bukti sabu dilakukan sebagai bentuk transparansi dan komitmen aparat dalam memberantas peredaran narkoba serta mencegah penyalahgunaan barang bukti.

‎Pada kesempatan tersebut, Doly kembali mengungkapkan komitmennya untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Batu Bara.**

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Maju Manalu
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru