Medan, MPOL: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRD Sumut) mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk bertindak tegas terhadap pelaku peredaran bawang merah impor ilegal yang dinilai semakin meresahkan dan merugikan petani lokal.
Baca Juga:
Desakan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan Komisi B dan Komisi A DPRD Sumut yang digelar di Gedung DPRD Sumut, Kamis (16/4/2026), dipimpin Wakil Ketua Komisi B, Dante Ginting, bersama anggota Dedi Iskandar dan Sumihar Sagala.
Rapat turut dihadiri berbagai pihak terkait, di antaranya Karantina Tumbuhan, Dinas Pertanian, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sumut, Bea dan Cukai, Polda Sumut, serta perwakilan aliansi petani bawang dan mahasiswa pertanian.
Wakil Ketua DPRD Sumut Dante Ginting mengatakan, masuknya bawang merah asal India ke Sumut bukan sekadar persoalan perdagangan, tetapi menyangkut nasib petani, stabilitas ekonomi daerah, dan kedaulatan pangan kita.
Ia menyebutkan, harga bawang merah di tingkat petani yang normalnya berada di kisaran Rp32 ribu per kilogram, kini turun drastis hingga sekitar Rp18 ribu per kilogram akibat masuknya bawang ilegal ke pasaran.
Dalam forum tersebut, perwakilan petani menyampaikan keluhan terkait maraknya peredaran bawang ilegal yang menyebabkan harga anjlok dan merugikan petani lokal. Mereka meminta pemerintah segera menghentikan peredaran bawang impor ilegal demi menjaga keberlangsungan usaha pertanian.
Juru bicara Aliansi Petani Bawang Sumatera Utara, Sutra Sembiring, meminta pemerintah segera mengambil sikap tegas atas persoalan tersebut.
"Pemerintah harus segera mengambil sikap tegas. Jangan sampai kondisi ini terus berlarut dan semakin merugikan petani lokal," tegasnya.
Sementara itu, Dinas Pertanian Sumut mengungkapkan bahwa produksi bawang lokal belum sepenuhnya mampu memenuhi kebutuhan daerah, sehingga pasokan dari luar masih diperlukan. Namun demikian, Bea Cukai dan Karantina menyatakan tidak menemukan adanya impor bawang melalui jalur resmi di Pelabuhan Belawan. Hal ini memunculkan dugaan bahwa peredaran bawang ilegal masuk melalui jalur darat antar daerah.
Polda Sumut pun mengakui telah menemukan adanya bawang ilegal di lapangan.
Menindaklanjuti kondisi tersebut, DPRD Sumut mendorong penguatan pengawasan di seluruh pintu masuk, baik jalur resmi maupun tidak resmi. Penindakan juga diminta menyasar gudang penimbunan dan distributor yang terlibat, dengan penerapan sanksi tegas tanpa kompromi.
Selain itu, DPRD Sumut merekomendasikan pemerintah provinsi untuk melakukan audit distribusi bawang secara menyeluruh, mulai dari hulu hingga hilir, guna mengidentifikasi jalur masuk ilegal serta mencegah kelebihan pasokan di pasar.
Upaya perlindungan terhadap petani lokal juga menjadi perhatian utama. DPRD mendorong pelaksanaan operasi pasar yang menyerap hasil panen petani, penetapan harga acuan, serta perluasan akses distribusi agar petani tidak bergantung pada tengkulak.
DPRD Sumut berharap sinergi antar instansi dapat diperkuat untuk menciptakan tata niaga bawang yang sehat dan berkeadilan, sehingga harga kembali stabil dan kesejahteraan petani dapat terjaga.**
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan