Senin, 20 April 2026

ABK Selundupkan Manusia

Anafisham Jambak - Senin, 20 April 2026 20:33 WIB
ABK Selundupkan Manusia
Anafisham
Ketiga penyeludup manusia sedang menjalani proses hukum
Tanjungbalai, MPOL -Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai Asahan tengah mengusut tuntas kasus dugaan penyelundupan manusia yang melibatkan tiga Anak Buah Kapal (ABK) WNI. Kasus ini bermula dari penyerahan tiga ABK tersebut oleh Lanal Tanjungbalai Asahan.

Baca Juga:
Kasubsi Intelijen Keimigrasian Riezky Susbiandera didampingi Kasubsi Penindakan Keimigrasian William Franz Hasiholan Sihite, menjelaskan dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai Asahan, Senin (20/4/2026), bahwa pihaknya menerima pelimpahan tiga ABK WNI dari Lanal Tanjungbalai Asahan pada tanggal 13 April 2026, sekitar pukul 21.00 WIB.

Ketiga ABK tersebut masing-masing berinisial S (27) selaku nahkoda/tekong, AS (25) selaku tukang masak, dan G (25) selaku kuanca.

"Dari informasi yang diterima, ketiga orang tersebut diamankan ketika sedang melintas masuk perbatasan perairan Indonesia dari Malaysia," ungkap Riezky.

Selain ketiga ABK, Lanal Tanjungbalai Asahan juga menyerahkan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit kapal, enam Kartu Tanda Penduduk, tiga Paspor, dan dua Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP). "Terhadap satu unit kapal yang dimaksud saat ini sedang kami titipkan di dermaga LANAL Tanjungbalai Asahan," imbuh Riezky.

Riezky menegaskan bahwa pihaknya saat ini sedang melaksanakan tahapan pra-penyidikan secara sistematis dengan mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan saksi-saksi.

"Dalam proses pendalaman, kami juga terus berkoordinasi dengan pihak LANAL guna membantu kami dalam melengkapi bukti-bukti untuk memperkuat adanya dugaan pelanggaran tindak pidana keimigrasian yang dilakukan oleh 3 ABK WNI tersebut," jelas Riezky.

Riezky menambahkan bahwa saat ini ketiga ABK tersebut patut diduga melakukan tindak pidana keimigrasian yakni Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang mengatur mengenai tindak pidana penyeludupan manusia (People Smuggling) dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun.

"Terhadap para PMI yang menjadi korban, kami telah melakukan pendataan dan koordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan perlindungan dan proses pemulangan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Riezky.

Riezky menegaskan bahwa Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai Asahan tidak akan memberikan ruang bagi oknum yang mencoba mengambil keuntungan dengan cara menyelundupkan warga negara Indonesia secara ilegal. "Dengan bukti yang lengkap, nantinya kami pastikan proses hukum melalui jalur Pro Justitia akan berjalan sesuai aturan dan ketentuan hukum akan ditegakkan," pungkasnya.

Kasus ini menjadi perhatian serius Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai Asahan. Masyarakat diharapkan dapat memberikan informasi jika mengetahui adanya praktik penyelundupan manusia di wilayah perairan Tanjungbalai Asahan.***

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Maju Manalu
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru