Kamis, 11 Juni 2026

Maruli Siahaan Dorong Penguatan Layanan Pengaduan dan Pemenuhan Hak Korban

Josmarlin Tambunan - Rabu, 10 Juni 2026 23:05 WIB
Maruli Siahaan Dorong Penguatan Layanan Pengaduan dan Pemenuhan Hak Korban
Dr Maruli Siahaan SH.MH dalam RDP Komisi XIII DPR RI dengan Kementerian HAM, Rabu (10/6).(ist)
Jakarta, MPOL: Anggota DPR RI Komisi XIII Fraksi Partai Golkar, Kombes Pol (Purn.) Dr. Maruli Siahaan, S.H., M.H., menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XIII DPR RI bersama Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam rangka pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-K/L) serta Rencana Kerja Pemerintah Kementerian/Lembaga (RKP K/L) Tahun 2027. Rapat tersebut dilaksanakan pada 10 Juni 2026 di Ruang Rapat Komisi XIII, Gedung Nusantara II, Kompleks DPR RI, Jakarta.

Baca Juga:

Dalam rapat tersebut, Dr. Maruli Siahaan memberikan perhatian terhadap kebutuhan penguatan anggaran Kementerian HAM agar sejalan dengan luasnya mandat yang diemban dalam penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia di Indonesia.

Menurut Dr. Maruli, kenaikan anggaran yang diusulkan masih belum sepenuhnya sebanding dengan kompleksitas tugas Kementerian HAM, khususnya dalam penanganan pengaduan masyarakat, penyelesaian konflik, pemenuhan hak korban pelanggaran HAM, serta penguatan layanan di daerah.

"Kementerian HAM memiliki mandat yang sangat luas dan menyentuh langsung kepentingan masyarakat. Karena itu, tambahan anggaran yang tersedia harus benar-benar diarahkan pada program-program yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat," ujar Dr. Maruli dalam rapat tersebut.

Ia mendorong agar prioritas penggunaan anggaran difokuskan pada program yang berdampak langsung kepada masyarakat, terutama penguatan layanan pengaduan HAM, pemenuhan hak-hak korban, serta peningkatan kapasitas layanan pada 38 wilayah kerja dan 20 kantor wilayah Kementerian HAM di seluruh Indonesia.

Selain persoalan anggaran, Dr. Maruli juga menyoroti masih rendahnya tingkat pemahaman masyarakat terhadap fungsi dan peran Kementerian HAM dalam kehidupan sehari-hari. Menurutnya, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui mekanisme perlindungan, pengaduan, maupun fasilitasi penyelesaian persoalan hak yang dapat diberikan oleh Kementerian HAM.

"Masyarakat perlu mengetahui bahwa negara hadir melalui Kementerian HAM untuk memberikan perlindungan dan membantu penyelesaian berbagai persoalan hak warga negara. Karena itu, fungsi dan layanan kementerian harus semakin dekat dengan masyarakat," tegasnya.

Untuk itu, Dr. Maruli mendorong Kementerian HAM agar memperkuat strategi sosialisasi layanan publik, memperluas akses informasi kepada masyarakat, serta membuka kanal pengaduan yang mudah diakses, responsif, dan transparan.

Ia juga menekankan pentingnya memastikan bahwa target sosialisasi kepada 34.800 peserta di 174 lokasi tidak hanya menjadi capaian administratif semata, tetapi benar-benar mampu meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap fungsi, tugas, dan layanan yang disediakan oleh Kementerian HAM.

Menurut Dr. Maruli, keberhasilan program Kementerian HAM tidak hanya diukur dari serapan anggaran atau jumlah kegiatan yang dilaksanakan, tetapi juga dari sejauh mana masyarakat dapat merasakan manfaat langsung dari kehadiran negara dalam melindungi dan memenuhi hak-hak mereka.

Rapat Dengar Pendapat ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk memastikan perencanaan program dan anggaran Kementerian HAM Tahun 2027 dapat dilaksanakan secara efektif, tepat sasaran, dan memberikan dampak nyata bagi peningkatan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia.**

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru