Minggu, 26 Juli 2026

Polres Binjai Tangkap 20 Pelaku Kejahatan Narkoba

Refwandi Sanan - Minggu, 26 Juli 2026 00:10 WIB
Polres Binjai Tangkap 20 Pelaku Kejahatan Narkoba
Kapolres Binjai AKBP. Bimo Morenanda (kedua dari kanan) didampingi Kasat Narkoba AKP. I. Pane (kedua dari kiri) memegang barang bukti daun ganja.(wandi
Binjai, MPOL - Hanya dalam waktu sebulan,personil Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai berhasil mengungkap 16 kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba yang menjaring 20 tersangkanya.

Baca Juga:
Dari penjelasan diketahui Polisi menyita barang bukti berupa 257,62 gram sabu, 309 butir pil ekstasi, dan 78,88 gram daun ganja kering.

Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda yang baru dua minggu menjabat sudah mulai menjerat para pelaku kejahatan narkoba ini, seraya mengatakan, keberhasilan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menekan peredaran narkotika sekaligus melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

Selama sebulan ini, Satresnarkoba Polres Binjai berhasil mengungkap 16 kasus dengan menangkap 20 orang tersangka," ujar AKBP Bimo Moernanda didampingi Kasat Narkoba AKP. Ismail Pane saat konferensi pers di Aula Polres Binjai, Jumat (24/7/2026).

Selain narkotika, Polisi turut mengamankan barang bukti berupa lima unit telepon seluler, tiga unit sepeda motor, lima timbangan digital, serta uang tunai Rp305 ribu yang diduga merupakan hasil transaksi narkoba.

Kapolres menegaskan, pengungkapan tersebut bukan sekadar capaian statistik, melainkan bentuk nyata komitmen Polres Binjai dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukum
Polres Binjai.

Ini adalah upaya untuk menekan peredaran narkoba dan menyelamatkan ratusan masyarakat yang terhindar dari kejahatan narkoba ini, terutama generasi muda, dari ancaman penyalahgunaan narkotika," tegasnya.

Dalam proses hukum, empat tersangka dari empat perkara dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.


Sementara itu, tersangka dalam 11 perkara narkotika jenis sabu dan ekstasi dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 juncto Pasal 609 KUHP, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

Sedangkan satu tersangka dalam perkara ganja dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal lima tahun dan maksimal 12 tahun penjara.(wandi).

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Baringin MH Pulungan
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru