Kamis, 23 April 2026

Polres Batu Bara Gelar Press Release Kasus Pembunuhan di Hotel Sorake, Satu Tersangka Diamankan

Marlan MS - Kamis, 23 April 2026 17:53 WIB
Polres Batu Bara Gelar Press Release Kasus Pembunuhan di Hotel Sorake, Satu Tersangka Diamankan
Ist
Kapolres Batu Bara didampingi Waka Polres dan Kasat Reskrim memberikan keterangan serta menunjukkan barang bukti dari olah TKP.
Batu Bara, MPOL -Kapolres Batu Bara, Doly Nelson H.H. Nainggolan, menggelar press release terkait pengungkapan kasus dugaan tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan yang terjadi di wilayah hukum Polres Batu Bara, Kamis (23/04/2026) sekira pukul 10.00 WIB. Kegiatan ini turut dihadiri Wakapolres Batu Bara Kompol Supendi, Kasat Reskrim AKP Asagus Z.D., serta sejumlah pejabat utama Polres dan insan pers.

Baca Juga:

Kasus tersebut berawal dari laporan polisi Nomor LP/A/05/IV/2026 tanggal 20 April 2026, terkait ditemukannya seorang perempuan berinisial SS (40), warga Kecamatan Tanjung Tiram, dalam kondisi meninggal dunia di dalam kamar nomor 15 Hotel Sorake, Desa Perjuangan, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara, pada Senin (20/04/2026) sekitar pukul 06.30 WIB.

Kapolres menjelaskan, setelah menerima informasi, personel Sat Reskrim Polres Batu Bara bersama Polsek Talawi segera menuju tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan olah TKP dan mengevakuasi korban. Selanjutnya, jenazah korban dibawa ke RSUD Batu Bara untuk visum, sebelum akhirnya dilakukan autopsi lanjutan di Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat II Medan.

Berdasarkan hasil autopsi yang dilakukan oleh dr. Ismurrizal, ditemukan sejumlah luka memar di bagian tubuh korban, termasuk pada kelopak mata, bibir, tungkai, serta adanya tanda kekerasan pada leher. Pemeriksaan dalam juga menunjukkan adanya pendarahan pada paru-paru, pelebaran pembuluh otak, serta buih pada saluran pernapasan. Dari hasil tersebut, disimpulkan bahwa penyebab kematian korban adalah terhalangnya saluran pernapasan akibat pembekapan yang disertai pencekikan.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi telah menetapkan seorang tersangka berinisial MAA (61), seorang nelayan warga Kecamatan Talawi, yang merupakan teman korban saat berada di dalam kamar. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya dan saat ini telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, di antaranya bantal, handuk, puntung rokok, botol minuman, pakaian dan barang pribadi korban, hingga rekaman CCTV yang tersimpan dalam flashdisk.

Kapolres Batu Bara menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan serangkaian tindakan kepolisian, mulai dari olah TKP, pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti, autopsi, hingga gelar perkara yang berujung pada penetapan tersangka. Saat ini, tersangka telah ditahan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Kegiatan press release berlangsung hingga pukul 11.00 WIB dalam keadaan aman dan kondusif. Polres Batu Bara berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan guna memberikan rasa keadilan bagi korban dan masyarakat.**

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Maju Manalu
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru