Jumat, 24 April 2026

Penangkapan 21 Warga Sipil Di Belawan Diapresiasi, Direktur LBH Medan: Bertentangan Dengan UU

Josmarlin Tambunan - Jumat, 24 April 2026 18:37 WIB
Penangkapan 21 Warga Sipil Di Belawan Diapresiasi, Direktur LBH Medan: Bertentangan Dengan UU
Medan, MPOL: Direktur LBH Medan Irvan Saputra mendukung penuh penegakan hukum terhadap segala tindak pidana aksi kejahatan di Belawan.

Baca Juga:
Aksi Prajurit TNI Angkatan Laut (AL) yang mengamankan sebanyak 21 pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat di wilayah Belawan, Kota Medan patut diapresiasi.


"Namun harus bersesuaian dengan aturan hukum yang berlaku dan menghormati serta menjunjung tinggi HAM," ujar Direktur LBH Medan Irvan Saputra didampingi Atrha Ida Sigalingging, Jumat (24/4).

Dia menilai, sebagai negara hukum, niat baik yang dilakukan POMAL Kodaeral I bertentangan dengan fungsi Militer, UUD dan UU TNI. Sebagaimana amanat UUD 1945 dan UU Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menyatakan secara tegas dan jelas kalau TNI sebagai alat pertahanan Negara Kesatuan Republik Indonesia, melaksanakan kebijakan pertahanan negara untuk menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah, melindungi keselamatan bangsa, menjalankan operasi militer untuk perang dan operasi militer selain perang, serta ikut secara aktif dalam tugas memelihara perdamaian dunia.

"Bukan melakukan penegakan hukum terhadap masyarakat sipil, tugas tersebut merupakan tanggung jawab Kepolisian Republik Indonesia dalam hal ini khususnya Polda Sumut, Kepolisian Resor Belawan dan jajarannya," ujarnya.

Disisi lain, LBH Medan menilai jika oprasi yang dilakuan POMAL Kodaeral I Belawan seyogianya telah menggambarkan buruknya kinerja kepolisian dalam hal ini Polres Belawan dan jajaranya. Bahkan tindakan operasi tersebut dapat dikatakan bentuk tamparan dan peringatan keras terhadap Institusi Polri.

Irvan menyebutkan keterlibatan TNI AL dalam urusan penegakan hukum terhadap kejahatan yang secara jelas merupakan ranah kepolisian. Jika hal ini tidak dihentikan maka menunjukkan adanya normalisasi yang dilakukan negara terhadap pelanggaran yurisdiksi institusi militer dalam kehidupan sipil.

"Jika ditelaah secara hukum dan mendalam seharusnya Pomal Kodaeral I tidak dibenarkan melakukan penindakan dan pengakan hukum. Normalisasi ini akan menegaskan peran Polri sebagai aparat penegak hukum," sebutnya.


Irvan menegaskan, secara hukum penindakan dan penangkapan terduga pelaku begal atau tindak pidana lainya yang dilakukan Pomal Kodaeral I Belawan telah bertentangan dengan UUD 1945, TAP MPR VII/2000, UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI yang secara tegas menempatkan penegakan hukum pidana umum sebagai kewenangan Polri.

"Juga bertentangan UU Nomor 3 tahun 2025 jo. UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI. Serta UU Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP yang mengatur bahwa penangkapan dalam perkara pidana dilakukan oleh penyidik/penyelidik kepolisan dan asas-asas hukum pidana diantaranya asas praduga tidak bersalah, serta hak terduga pelaku untuk didampingi advokat/ pengacara," pungkas Direktur LBH Medan tersebut.**

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru