Selasa, 28 April 2026

Polrestabes Medan Seser Judi Tembak Ikan Wilayah Tuntungan : Kasir dan Pemain Diangkut

Iwan Suherman - Selasa, 28 April 2026 02:10 WIB
Polrestabes Medan Seser Judi Tembak Ikan Wilayah Tuntungan : Kasir dan Pemain Diangkut
Humas
Poto atas, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Adrian Risky Lubis memberikan keterangan. Bawah, Petugas gerebek lapak judi tembak ikan yang lagi beroperasi.
Tuntungan, MPOL -

Baca Juga:
Tim Sat Reskrim Polrestabes Medan menyeser praktek perjudian jenis tembak ikan di wilayah hukum Tuntungan.

Hasilnya, dua tersangka diamankan dari lapak judi tembak ikan di Jalan Setia Budi (depan Hotel Melati), Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan, kemarin.

Kedua tersangka yang diamankan yakni berinisial N Br G sebagai kasir) dan SB sebagao pemain judi.

Hal itu dibenarkan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, SIK MH melalui Kasat Reskrim, AKBP Adrian Risky Lubis, SIK, MH dalam keterangannya kepada awak media Senin (27/4/26) malam.

Mantan Kasat Narkoba Polrestabes Medan ini menjelaskan terungkapnya praktek perjudian ini bermula informasi masyarakat.

"Kita menemukan video yang viral di Tiktok pada 24 April 2026 tentang maraknya praktek judi tembak ikan di wilayah hukum Polsek Tuntungan dan Polsek Pancur Batu," ujarnya.

Dari laporan warga itu, lanjut Adrian, petugas Unit VC Sat Reskrim Polrestabes Medan melakukan penyelidikan dan pengintaian lokasi yang sudah menjadi target operasi.

Hasilnya, Sabtu (25/4/26) petugas melakukan penggerebekan di lokasi dan ditemukan ada mesin judi tembak ikan yang sedang beroperasi.

"Dari lokasi kita amankan dua tersangka satu wanita sebagai kasir dan satu pria sebagai pemain judi tembak ikan," terangnya.

Selain dua tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa mesin judi tembak ikan, satu unit buah chip, dua buah rekap judi mesin ikan-ikan, uang Rp 50 ribu, dan satu unit HP Vivo.

Modus pelaku kata kasat, menjadikan jenis judi tembak ikan ini sebagai permainan hiburan, dan dalam permainan itu ada unsur judinya.

Kedoknya lanjut Kasat, hiburan, padahal didalamnya ada taruhan judi. Dari situ mereka (pengelola) mencari keuntungan dari permainan judi ikan tersebut

"Mereka sudah beroperasi selama sebulan. Kedua tersangka sudah diamankan untuk proses lebih lanjut," tandasnya

Atas perbuatannya para tersangka dapat dipersangkakan melanggar Pasal 426 atau 427 KUHAP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," pungkas AKBP Adrian Risky Lubis.(*)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Iwan Suherman
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru