Rabu, 13 Mei 2026

Dr. Lily: Kelengkapan Adminduk Dasar Keabsahan Diri dan Syarat Segala Urusa

Rifki Warisan - Minggu, 10 Mei 2026 22:54 WIB
Dr. Lily: Kelengkapan Adminduk Dasar Keabsahan Diri dan Syarat Segala Urusa
Istimewa
Anggota DPRD Medan, Dr. Dra. Lily,, MBA, MH, saat sosialisasi Perda Penyelenggaraan Adminduk di Jalan Karya Cilincing, Lorong 14-B, Kel. Glugur Kota, Kec. Medan Barat, Sabtu (9/5//2026).

Medan, MPOL -Anggota DPRD Kota Medan, Dr. Dra. Lily, MBA, MH, mengatakan tujuan dan manfaat dari sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Adminduk) untuk memberikan pengetahuan, pemahaman, motivasi, agar dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam pengurusan dokumen adminduk.

Baca Juga:
Hal tersebut disampaikan Liliy saat melaksanakan sosialisasi Perda Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Adminduk) di Jalan Karya Cilincing, Lorong 14-B, Kelurahan Glugur Kota, Kecamatan Medan Barat, Sabtu pagi (9/5//2026) .

Lily berharap tidak ada lagi warga Kota Medan yang kesulitan berurusan dengan rumah sakit, pendidikan hingga bantuan pemerintah dan lainnya, hanya gara-gara idak memiliki kelengkapan maupun kesalahan data adminduk.

"Karena kelengkapan dokumen adminduk merupakan dasar atau pondasi identitas pengakuan (keabsahan) diri dan persyaratan segala urusan kehidupan masyarakat," tegasnya.

Menurut dia, pengurusan kelengkapan dokumen adminduk manfaatnya sangat penting, antara lain sebagai data untuk memperoleh setiap bantuan program dari pemerintah, seperti beasiswa atau Kartu Indonesia Pintar (KIP), hingga untuk berobat gratis di rumah sakit yang saat ini bisa dilakukan hanya dengan memperlihatkan KK dan KTP.

Politisi perempuan PDI Perjuangan itu mengajak masyarakat Kota Medan supaya lengkap dan sinkron dokumen adminduknya. "Tak boleh satu huruf saja yang berbeda dengan data adminduk yang ada. Jangan salah tulis misalnya dalam data adminduk akibat didiktekan," tegasnya.

Lily juga mengingatkan agar masyarakat jangan sepele dengan surat-surat adminduk, yaitu lalai mengurus dan jangan pernah meminjamkan dokumen adminduk kepada orang lain, karena bisa saja digunakan untuk yang salah, misalnya digunakan pinjol dan lain sebagainya.

Maka dari itu, dalam pertemuan yang berlangsung akrab dan kekeluargaan itu, Lily kembali mengajak seluruh warga Kota Medan harus benar-benar terdata dan memiliki kelengkapan dokumen adminduk dari mulai KK, KTP hingga akte kelahiran.

"Jadi sekali lagi kita ingatkan, persiapkan adminduk. Jangan nanti kepling dan pemerintah yang disalahkan jika bapak ibu tidak mendapat bantuan," ujar anggota DPRD Medan tiga periode itu.

Dalam sesi tanya jawab, salah seorang warga mempertanyakan perihal dirinya yang ingin mengganti fotonya di KTP. "Sebab di KTP foto saya gak pakai jilbab. Saya mau ganti dengan foto yang berhijab. Apa bisa buk?" katanya.

Menyikapinya, Lily mengatakan pergantian foto di dalam KTP (Kartu Tanda Penduduk) masih dimungkinkan karena hal ini menyangkut aqidah seseorang, sehingga perlu disesuaikan. Karena mungkin waktu direkam/difoto dulu belum berhijab, tapi sekarang sudah berhijab.

"Menurut saya bisa diganti fotonya. Silahkan saja ibuk datang ke kantor lurah, kantor camat atau kantor disdukcapil untuk mengurusnya, dan akan dilakukan perekaman ulang atau foto ulang," pungkasnya. **

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru