Minggu, 24 Mei 2026

Pengedar Sabu ditangkap, Barak Narkoba Digrebek Polres Binjai Dan BNN

Refwandi Sanan - Minggu, 24 Mei 2026 15:53 WIB
Pengedar Sabu ditangkap, Barak Narkoba Digrebek Polres Binjai Dan BNN
Tersangka pengedar sabu dan sabu sabu yang disita di lokasi penggerebekan di Barak Narkoba .(ist)
Binjai, MPOL --Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai kembali menggalkan peredaran narkoba serta menangkap seorang laki-laki sebagai pengedar inisial *TS (44)* di TKP jalan Jenderal Gatot Subroto kelurahan Satria Kecamatan Binjai Kota Sumatera Utrara Jumat (22/5/26) pukul 13.30 wib siang hari.

Baca Juga:


Penangkapan ini diawali adanya informasi masyarakat yang direspon langsung oleh Kasat Narkoba AKP Ismail Pane, S.H., M.H., untuk menindak lanjuti informasi tersebut, kemudian menerintahkan Kanit-2 IPDA Jun Fredy Sembiring, S.H, untuk melakukan penyelidikan.

Ketika petugas tiba di TKP, kemudian menemukan seorang laki-laki yang sedang duduk santai, namun ketika dihampiri terduga langsung gugup serta terlihat oleh petugas menjatuhkan barang yang sedang dipegang olehnya. Kemudian disuruh ambil kembali oleh petugas sehingga diketahui yang dibuang oleh TS (44) adalah narkoba jenis sabu-sabu dengan berat : 1 ( satu) paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,271 gram serta pelaku langsung mengakuinya., ucap AKP Ismail Pane.

Terhadap TS (44) dijerat pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Thn 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 609 ayat (1) huruf UU. RI No.1 tentang KUHP Jo UU. RI No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, dengan hukuman penjara paling singkat 4 (empat) Tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun. terang Kasat Narkoba

Kapolres Binjai, menyampaikan keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen Polres Binjai untuk memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum polres Binjai, serta mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif membantu kepolisian dengan memberikan informasi melalui coll center 110, tegas AKBP Mirzal.


*Polres Binjai Berkolaborasi Bersama BNN Grebek Barak Narkoba Di Tunggorono Binjai Timur*

Sedangkan dilokasi berbeda Satres Narkoba Polres Binjai berkolaborasi dengan BNNK untuk melakukan *Grebek Sarang Narkoba (GSN)* di jalan Dipenogoro Kelurahan Tunggurono Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai.

Pada hari Jumat tanggal 22 Mei 2026 sekira pukul 17.00 wib, Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana, S.I.K., S.H., M.M., M.H., melalui kasat Resnarkoba AKP Ismail Pane, S.H., M.H., berkolaborasi bersama BNNK Binjai untuk melakukan penindakan terhadap lokasi yang diduga sebagai tempat peredaran gelap narkoba.

Dalam melakukan penindakan tersebut, dipimpin langsung oleh Kabag Ops KOMPOL Kusnadi bersama Ka BNNK Binjai, Ucok Fery Sembiring, M.H., juga didampingi oleh personil PM TNI.

Saat petugas gabungan melakukan penggrebekan di TKP jalan Dipenogoro, diamankan 2 (dua) orang laki-laki yang bernama *EG (28) & DS (40) serta 1 (satu) orang perempuan NY (16)*, dan ditemukan barang bukti dari lokasi :

" 2 (dua) Buah plastik klip ukuran kecil diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,26 gram, 1(satu) Buah plastik klip ukuran sedang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,53gram, 2 (dua) unit Timbangan elektrik, 11 (sebelas) buah alat hisap sabu (bong), 43 (empat puluh tiga) buah mancis, 4 (empat) bungkus besar plastik klip kosong, Uang tunai Rp. 1.416.000 (satu juta empat ratus enam belas ribu rupiah), 3 (tiga) unit alat komunikasi Radio HT, 3 (tiga) unit handphone, 20 (dua puluh) unit Sepeda motor, 1 (satu) unit sepeda listrik, 15 (lima belas) unit Mesin judi jackpot serta 1 (satu) unit mesin judi Tembak Ikan.,

" Kemudian personil gabungan melakukan pembongkaran terhadap barak narkoba tersebut selanjutnya memusnahkannya dengan cara dibakar., tegas AKP Ismail Pane.

Saat ini terhadap EG (28) & DS (40) serta 1 NY (16) beserta barang buktinya di boyong ke satresnarkoba polres Binjai guna dilakukan penyelidikan selanjutnya, ucap kasat narkoba.

Kapolres Binjai, juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif membantu kepolisian dengan memberikan informasi melalui coll center 110 apabila mengetahui adanya peredaran narkoba maupun aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Dan Polres Binjai tetap berkomitmen akan terus brantas dan musnahkan terhadap barak-barak yang digunakan sebagai tempat penyalah gunakan narkoba., ujar AKBP Mirzal.(wandi)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Baringin MH Pulungan
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru