Biru-biru, MPOL: Rusaknya alam dan jalan yang ada di kecamatan Patumbak-Biru Biru, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Membuat ketua karang taruna Biru Biru Berang.
Baca Juga:
Rahmat Tarigan, ketua Karang Taruna kepada wartawan selasa (26/5/2026) pagi menyampaikan kemarahannya atas kerusakan jalan dan alam yang ada di kecamatan Biru Biru hingga kecamatan patumbak atas adanya aktivitas Galian C yang ada di Desa Ajibaho, Kecamatan Biru-Biru.
Rahmat meminta Aparat penegak hukum dan pemerintah kabupaten Deli Serdang untuk turun melakukan penghentian dan penindakan terhadap aktivitas galian c yang barada di Dusun Vlll, Namo Cancan, Desa Ajibaho, Kec Biru-biru, Kab Deli Serdang.
"Ya, hari ini saya bersama anggota karang taruna Biru Biru turun langsung ke lokasi galian c milik PT Pertangga Batu Abadi dan meminta aktivitas pengurukan tanah itu berhenti,"Kata Rahmat kepada wartawan (26/5) pagi.
Rahmat membeberkan, bahwa karena adanya aktivitas galian c milik PT Pertangga Batu Abadi itu sangat berdampak buruk bagi lingkungan, Masyarakat dan tidak berdampak positif bagi pendapatan PAD pemerintah Kabupaten Deliserdang.
"Galian C yang beroprasi itu tidak berdampak baik bagi lingkungan dan masyarakat, bahkan karena adanya aktivitas galian c ini, jalan patumbak dan Biru Biru yang dibangun menggunakan Anggaran dari pemkab Deliserdang itu telah rusak parah karena aktivitas truck galian c yang melebihi tonase tersebut,"Beber Rahmat.
Ketua karang taruna yang dikenal Vokal bicara ini juga menyinggung bahwa dijaman H. Edy Rahmayadi Saat menjabat gubernur sumut juga sudah pernah mengeluarkan larangan bagi truck pengangkut tanah timbun yang melebihi tonase untuk melintasi jalan biru biru terluas jalan kabupaten. Tapi menurut Rahmat aturan yang dikeluarkan oleh Pak Edy Rahmayadi itu seperti tidak dihiraukan lagi oleh Pengusaha galian c tersebut.
Atas hal itu, Rahmat Tarigan menegaskan, jika pemerintah dan aparat penegak hukum tidak mengambil langkah tegas dalam menanggapi keluhan masyarakat biru biru dan patumbak ini, maka ia bersama masyarakat akan turun dan mengambil tindakan tegas untuk menghentikan aktivitas galian c tersabut.
Seperti diketahui, kegiatan galian c tersebut dilakukan guna memenuhi kebutuhan Proyek Pembangunan Hunian Mewah Pondok Indah Cemara yang berada di daerah Sampali, Kab Deli Serdang, Sumatera Utara.**
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan