Rabu, 27 Mei 2026

Selain Jual Miras Palsu, Phantom KTV Adam Malik Ternyata Tidak Punya Izin NPPBKC

Iwan Suherman - Rabu, 27 Mei 2026 16:43 WIB
Selain Jual Miras Palsu, Phantom KTV Adam Malik Ternyata Tidak Punya Izin NPPBKC
Humas
Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan Kompol Rafli Yusuf Nugraha (tengah) memeriksa miras di Phantom KTV.
Medan, MPOL -

Baca Juga:
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan bersama Bea dan Cukai, ternyata THM Phantom KTV Jalan Adam Malik tidak mengantongi izin.

Hingga Rabu (27/5/26) petugas Satres Narkoba Polrestabes Medan, masih melakukan penelusuran dan pengembangan adanya praktek peredaran narkoba di THM tersebut.

Saat dilakukan Pra Rekontruksi juga ditemukan adanya peredaran minuman keras (miras) palsu.

Polisi telah menggandeng Bea Cukai, menemukan THM Phantom ternyata tidak memiliki ijin NPPBKC.

"Tidak adanya ijin Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) di THM Phantom tersebut,".

Hal itu terungkap saat pemeriksa oleh Ahli Pertama Pencegahan dan Penyidikan Bea Cukai Medan, Nanda Prismana di THM Phantom.

Nanda mengungkapkan, setiap pelaku usaha yang menjual minuman keras, wajib memiliki NPPBKC.

Namun, dari hasil pemeriksaan THM Phantom yang kemarin didapati menjual minuman keras dengan pita cukai palsu, dipastikan tidak memiliki NPPBKC.

"Jadi THM Phantom ini tidak memiliki nomor pokok pengusaha barang kena cukai atau NPPBKC. Ini harus dimiliki setiap pelaku usaha yang menjual minuman keras," ungkap Nanda dalam keterangannya Rabu(27/5/26) sore.

Nanda menambahkan, setiap pelaku usaha yang menjual minuman keras tanpa memiliki NPPBKC, dikenakan sanksi denda.

Sedangkan pelanggaran penjualan minuman keras dengan menggunakan pita cukai palsu, dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Undang - Undang Cukai.

"Untuk permasalahan ijin NPPBKC, sanksinya adalah denda. Namun untuk penjualan minuman keras dengan pita cukai palsu, melanggar ketentuan pidana," pungkasnya.

Mengutip informasi yang tertera di Halodoc, minuman keras palsu memiliki beragam dampak berbahaya, bahkan dapat berujung dengan kematian.

Dampak awal, umumnya terjadinya kesulitan bernapas, detak jantung berdetak kencang, dan suhu tubuh yang meningkat drastis bagi orang yang mengkonsumsi minuman keras palsu, terlebih minuman keras oplosan.

Sementara itu, Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan ruang sekecil apapun, bagi pelaku usaha tempat hiburan malam, yang menjadikan tempatnya sebagai tempat transaksi narkoba.

"Narkoba terus mencari jalan untuk memperkaya seseorang ataupun kelompok, namun kami akan melawan hal tersebut, dimanapun dan apapun cara mereka," cetus Kompol Rafli Yusuf Nugraha.(*)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Iwan Suherman
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru