Sabtu, 30 Mei 2026

Tim Gabungan Temukan Gudang Miras Cukai Palsu, Phantom KTV Direkomendasikan Ditutup

Iwan Suherman - Sabtu, 30 Mei 2026 00:38 WIB
Tim Gabungan Temukan Gudang Miras Cukai Palsu, Phantom KTV Direkomendasikan Ditutup
Humas
Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak bersama Kompol Rafli Yusuf Nugraha memeriksa gudang penyimpanan miras palsu disaksikan pengedar XTC di Phantom KTV.
Medan, MPOL -

Baca Juga:
Tim gabungan dari Satres Narkoba Polrestabes Medan, Dinas Pariwisata Kota Medan dan Bea Cukai memeriksa gudang di THM Phantom KTV.

Pemeriksaan yang dipimpim Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Jean Calvijn Simanjuntak SIK MH menemukan gudang penyimpanan minuman keras golongan B dan C berpita cukai palsu.

Tindakan ini dilakukan untuk mendalami keterkaitan (afiliasi) Phantom KTV yang dulunya bernama Dragon KTV.

"Hari ini kita melakukan pengecekan kembali di mana sesuai janji kami akan mendalami apa yang menjadi temuan-temuan terbaru di THM Phantom KTV yang dijadikan kedok peredaran narkoba. Kita sedang mendalami perihal terafiliasi atau tidaknya THM ini yang dulu bernama Dragon KTV yang juga pernah digerebek tahun 2025 dengan temuan yang sama yaitu peredaran narkoba," jelas Kasat Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha dalam keterangan, Jumat (29/5/26).

Dikatakan, hasil pendalaman yang dilakukan tim, kembali menemukan satu ruang khusus atau gudang tempat penyimpanan minuman keras golongan B dan C berpita cukai palsu.

Dalam penyelidikan sebelumnya, pihak manajemen mengaku kalau ruang tersebut merupakan ruangan tempat menyimpan perlengkapan kebersihan seperti sapu, pel dan sabun.

Namun, penyidik tak mau terkecoh dengan keterangan Manajemen.

"Berkat kejelihan tim yang terus melakukan pendalaman, kita temukan satu ruangan yang dipastikan dijadikan sebagai gudang tempat penyimpanan minuman keras berpita cukai palsu," ungkap Rafli.

Tim juga mengungkap fakta baru yang digali dari seorang DJ yang diamankan dari Phantom KTV yang juga mengedarkan ekstasi di Phantom KTV.

Menurut DJ tersebut, pihak Manajemen tahu kalau dia mengedarkan ekstasi kepada para pengunjung namun seperti ada pembiaran dari pihak Manajemen.

"Manajemen sepertinya tahu. Tapi dibiarkan saja," akunya.

Penyidik Bea Cukai Medan, Nanda Prismana mengatakan, hasil temuan di gudang penyimpanan minuman ditemukan 167 botol minuman keras golongan B dan C, menggunakan pita cukai palsu.

Untuk keaslian minuman keras tersebut butuh pengujian.

Namun biasanya, kalau minuman keras berpita cukai palsu, isinya juga biasanya palsu.

"Tapi yang pasti, Phantom KTV belum memiliki ijin Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) dan tidak boleh mengedarkan minuman beralkolhol," ungkapnya.

Sekretaris Dinas Pariwisata Kota Medan, T Roby Chairi, hasil temuan narkotika di Phantom KTV kita akan ambil langkah berikutnya merekomendasikan ke Pemprovsu agar izinnya dicabut. Karena hasil temuan kami, izinnya selama ini usaha karaoke tapi dalam praktiknya sudah menyalahi aturan.

"Tentunya kami akan mengambil langkah untuk pencabutan izin Phantom KTV . Sebab izin yang terdaftar saat ini sebagai usaha karaoke. Dalam pemeriksaan di lokasi tadi ada temuan-temuan seperti minuman alkohol tentunya ini sudah bisa direkomendasikan untuk ditutup," pungkasnya.(*)


Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak bersama Kompol Rafli Yusuf Nugraha memeriksa gudang penyimpanan miras palsu disaksikan pengedar XTC di Phantom KTV.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Iwan Suherman
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru