Senin, 08 Juni 2026

Dugaan Korupsi Dana Ketahanan Pangan di Kecamatan Aek Nabara Barumun

M Effendi Pohan - Senin, 08 Juni 2026 12:16 WIB
Dugaan Korupsi Dana Ketahanan Pangan di Kecamatan Aek Nabara Barumun
Kantor Camat Kecamatan Aek Nabara Barumun
Palas, MPOL - Program Ketahanan Pangan Presiden Prabowo Subianto difokuskan pada pencapaian swasembeda pangan untuk kemandirian nasional, program ini mencakup peningkatan produksi pertanian.

Baca Juga:
Dugaan tindak pidana korupsi dana Ketahanan Pangan yang dilakukan oleh Ketua Ketapang, Pendamping Lokal, Camat, serta seluruh Kepala Desa yang belum merealisasikan dana yang sudah dicairkan.

Menurut keterangan tokoh masyarakat dari salah satu desa di Kecamatan Aek Nabara Barumun yang tidak mau disebut namanya, baru-baru ini mengatakan kepada Medanposonline.com bahwa dana Ketahanan Pangan di desanya sudah cair Tahun Anggaran 2025 dengan jumlah sekitaran Rp 140 juta, namun yang sangat disayangkan pembangunan dari anggaran tersebut hanya 4 Ha Kebun Jagung.

Begitu juga keterangan dari salah satu pengurus Ketapang dari salah satu desa mengatakan bahwa dana Ketahanan Pangan yang cair di desanya Rp 100 Juta lebih, namun sangat disayangkan bangunannya hanya 1 Ha kebun jagung.

Menurut pantauan di lapangan, dari 25 desa di Kecamatan Aek Nabara Barumun, masih banyak desa yang tidak merealisasikan program Ketahanan Pangan sebagaimana diwajibkan, bahkan sebagian yang menjalankan program diduga kuat melakukan mark-up anggaran yang tidak sesuai dengan RAB.

Sementara itu, Camat Aek Nabara Barumun Leman Tanjung saat dikonfirmasi lewat telepon selulernya mengatakan, "Saya Lagi Sibuk, kalau memang mau konfirmasi masalah Ketapang ke Sekcam dan Kasi Pemerintahan, karena ketua Evaluasi dan Monitoring ke lapangan masalah Ketapang itu Sekcam dan Kasi Pem".

Jelas indikasi kuat tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Ketua Ketapang, Pendamping Lokal, Camat, serta Kepala Desa Ini bukan kesalahan administratif, tetapi bentuk pengkhianatan terhadap kepentingan masyarakat. Dan ini bukan hal kecil, melainkan kejahatan yang harus diusut tuntas oleh instansi penegak hukum yang terkait.(fen)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Marini Rizka Handayani
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru