"Jadi sebenernya tidak berdasar apa yang disampaikan oleh pihak kuasa termohon, kami punya bukti bahwa surat permohonan informasi dan keberatan sudah diterima oleh pihak kampus Unpri," sebutnya.
Baca Juga:
Ia menjelaskan,
sidang sengketa informasi itu diajukan oleh kliennya bernama Rio Darmawan Surbakti yang resah lantaran belum jelasnya soal kasus
dugaan temuan mayat di
UNPRI.
Menurutnya, pihak
UNPRI harus memberikan informasi kepada publik terkait adanya dugaan mayat tersebut agar masyarakat mendapatkan informasi secara utuh dan tidak terjadi kesimpangsiuran.
Pihaknya mengajukan informasi publik terkait informasi adanya dugaan mayat tersebut, karena adanya simpang siur informasi yang diterima oleh masyarakat.
"Klien kami selaku pemohon, warga kota Medan juga ingin informasi ini terbuka luas, karena terkait mayat wakil dekan fakultas kedokteran itu menyatakan bahwa mayat itu sudah di
UNPRI dari 2005," sebutnya.
"Jadi kita mau bertanya, mayat itu sejak 2005 apa terus yang dilakukan anatomi? Makanya kita minta informasi sebagai badan publik," tambahnya.
Terpisah, wakil Dekan Fakultas Hukum sekaligus kuasa hukum
UNPRI, Herman Brahmana mengatakan pihaknya sama sekali tidak ada menerima surat dari pemohon. Sehingga, pihaknya tidak mengetahui apa yang akan disampaikan saat sidang kedua ini berlangsung.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News