Minggu, 14 Juni 2026

Sempat Dilaporkan Polisi, Ketua DPRD Sumut Dan Wakil Ketua DPRD DS Sepakat Berdamai

Dipo - Sabtu, 13 Juni 2026 21:18 WIB
Sempat Dilaporkan Polisi, Ketua DPRD Sumut Dan Wakil Ketua DPRD DS Sepakat Berdamai
Ist
Kuasa Hukum Hamdani Syahputra, Dr. Ramadhany Nasution dan Kuasa Hukum Erni Sitorus, Agussyah R. Damanik saat menandatangani perdamaian.
Deli Serdang, MPOL -Laporan Ketua DRPD Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Erni Ariyanti Sitorus, SH, M.Kn terhadap Wakil Ketua DPRD Deli Serdang (DS) H. Hamdani Syahputra S.sos di Direktorat Reserse Siber (Dit Siber) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) berakhir damai.

Baca Juga:
Keputusan ini diambil setelah adanya kesepakatan antara kedua belah pihak untuk mengakhiri Laporan Nomor LP/B/1330/VIII/SPKT di Polda Sumatera Utara atas dugaan pelanggaran Pasal 315 UU No. 1 Tahun 1946 tentang KUHP terhadap Hamdani Syahputra.

"Ini adalah kesalahpahaman atas komentar saya di salah satu postingan Instagram (IG) yang telah menyinggung pribadi Ibu Erni Ariyanti. Untuk itu, saya mengaku khilaf dan sungguh-sungguh meminta maaf kepada ibu Erni dan keluarga ataupun pihak lainya yang terkait, Alhamdulillah kami telah bersepakat untuk berdamai," kata Hamdani Syahputra, kemarin.

Hamdani juga mengaku kejadian ini menjadi pelajaran agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial.

"Ini menjadi koreksi bagi saya, dan Insya Allah tidak akan terjadi lagi dikemudian hari," akunya.

Sementara itu Kuasa Hukum Hamdani Syahputra, Dr. Ramadhany Nasution SH, MH mengatakan setelah tercapainya kesepakatan perdamaian ini maka kedua belah pihak tidak akan saling menuntut baik secara pidana maupun perdata di kemudian hari serta tuntutan hukum terhadap Kliennya tersebut telah berakhir.

Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum Erni Sitorus, Agussyah R. Damanik, SH, MH, membenarkan bahwa perkara yang melibatkan Hamdani Syahputra dan Erni Sitorus telah berakhir dengan kesepakatan damai.

Menurutnya, penyelesaian tersebut dicapai setelah Hamdani menyampaikan permintaan maaf kepada Erni Sitorus melalui sejumlah media sebagaimana diatur dalam poin-poin kesepakatan yang telah disetujui kedua belah pihak.

"Permintaan maaf yang disampaikan Saudara Hamdani kepada klien kami, Ibu Erni Sitorus, melalui sejumlah media merupakan bagian dari komitmen penyelesaian yang telah disepakati bersama. Dengan tercapainya kesepahaman tersebut, pengaduan di Polda Sumatera Utara akan dicabut dan proses hukum tidak berlanjut. Kesepakatan perdamaian itu juga telah dituangkan dalam dokumen resmi yang ditandatangani para pihak dan disaksikan oleh kuasa hukum masing-masing," ungkapnya.*

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Maju Manalu
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru