Jumat, 19 Juni 2026

Kangkangi Instruksi Bupati, Oknum ASN Deli Serdang Diduga Ubah Plat Merah Jadi Hitam Demi Liburan Akhir Pekan

Hanter Manalu - Jumat, 19 Juni 2026 13:21 WIB
Kangkangi Instruksi Bupati, Oknum ASN Deli Serdang Diduga Ubah Plat Merah Jadi Hitam Demi Liburan Akhir Pekan
Ist
Deli Serdang, MPOL-Praktik nakal dugaan manipulasi fasilitas negara kembali mencuat dan mendadak memicu gelombang kritik dari masyarakat. Satu unit mobil dinas yang diduga kuat milik Pemerintah Kabupaten Deli Serdang tertangkap kamera menggunakan nomor polisi yang disamarkan menjadi plat hitam secara ilegal.

Baca Juga:
Berdasarkan bukti foto yang beredar, mobil berjenis Suzuki Ertiga berwarna abu-abu tersebut terlihat menggunakan plat nomor BK 1229 MI. Namun, setelah dilakukan penelusuran mendalam, nomor registrasi asli kendaraan dinas tersebut diketahui adalah BK 1229 M yang seharusnya berplat merah.

Modus menambahkan satu huruf I di akhir plat tersebut diduga kuat sebagai upaya sengaja untuk mengelabui petugas maupun masyarakat, agar mobil dinas tersebut tampak seperti mobil pribadi biasa.

Ironisnya, kendaraan operasional negara tersebut kedapatan sedang terparkir santai di area parkir luar salah satu supermarket dan pusat perbelanjaan terbesar di Kota Medan pada Sabtu (13/6/2026) lalu. Kehadiran aset Pemkab Deli Serdang di pusat hiburan pada akhir pekan ini langsung memicu reaksi keras. Warganet dan warga Deli Serdang menyayangkan uang rakyat justru disalahgunakan untuk kepentingan pribadi di luar jam dinas, bahkan sampai nekat memalsukan identitas kendaraan.

Padahal, di bawah kepemimpinan Bupati Deli Serdang, dr. H. Asri Ludin Tambunan, Pemkab tengah gencar menjalankan kebijakan efisiensi yang super ketat. Melalui instruksi Bupati, seluruh mobil dinas wajib dipusatkan di kantor, dilarang keras dibawa pulang, dan tidak boleh digunakan di luar kepentingan tugas kedinasan ASN/pejabat yang bersangkutan.

Tindakan mengubah atau memalsukan plat nomor kendaraan bermotor ini juga merupakan pelanggaran hukum serius yang menabrak UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Selain sanksi tilang dan pidana dari pihak kepolisian, oknum ASN yang terlibat terancam sanksi disiplin pegawai yang berat.

Mendapat informasi dan laporan mengenai adanya mobil dinas siluman tersebut, Kepala Bagian Umum Pemkab Deli Serdang, Agung Tritano, yang akrab disapa Tio, langsung memberikan respons cepat saat dikonfirmasi oleh awak media melalui pesan singkat WhatsApp, Kamis (18/6/2026).

Tio menegaskan bahwa pihak internal Pemkab Deli Serdang tidak akan tinggal diam dan segera melakukan pengecekan mendalam terkait status kepemilikan serta siapa pemegang unit mobil tersebut.

"Akan kita cek terlebih dahulu," ujar Tio tegas.

Ia juga memastikan bahwa sanksi berat menanti oknum yang sengaja mencoreng citra ASN Pemkab Deli Serdang tersebut jika terbukti bersalah.

"Bila terbukti salah, yang bertanggung jawab pemegang/pengguna mobil akan kita tindak tegas," tambah Kabag Umum.

Kini, publik Deli Serdang menunggu langkah nyata dan transparansi penuh dari Pemkab Deli Serdang dalam mengusut tuntas siapa oknum pejabat di balik mobil BK 1229 MI (Asli: BK 1229 M) ini. Apakah sanksi tegas benar-benar akan dijatuhkan tanpa tebang pilih, ataukah kasus ini akan menguap begitu saja? Redaksi akan terus mengawal perkembangan kasus ini hingga tuntas.**

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Maju Manalu
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru