Selasa, 23 Juni 2026

Diduga Manipulasi Fakta Persidangan, Enam Hakim PTUN dan PTTUN Medan Dilaporkan ke KY Sumut

Tuah Armadi Tarigan - Selasa, 23 Juni 2026 21:11 WIB
Diduga Manipulasi Fakta Persidangan, Enam Hakim PTUN dan PTTUN Medan Dilaporkan ke KY Sumut
Kuasa Hukum Jonson Sibarani dan Leo Nababan mengadukan oknum hakim ke KY Sumut ( pung)
Medan, MPOL - Sebanyak enam hakim pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan menangani perkara sengketa tanah di Desa Tapian Nauli, Kecamatan Lintong Nihuta, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) RI Penghubung Wilayah Sumatera Utara (Sumut), Selasa (23/6/2026) sore.

Baca Juga:
Laporan tersebut diserahkan langsung Jonson David Sibarani, sepaku kuasa hukum tergugat Kepala Desa (Kades)Tapian Nauli Maruap Sihombing dan Leo Nababan selaku kuasa hukum tergugat II intervensi Robert Sihombing. Keduanya diterima
Asiten Penghubung KY Sumut Elisabeth Ulina Br Manurung di Kantor, Jalan STM Ujung, Kecamatan Medan Johor.

Kepada awak media Jonson David Sibarani mengatakan, alasan laporkannya majelis hakim PTUN Medan dan PTTUN Medan karena diduga kuat adanya kejanggalan dalam proses pemeriksaan dan pertimbangan hukum yang dibuat majelis hakim.

Yakni terkait putusan perkara Nomor 52/G/2025/PTUN-MDN yang membatalkan Surat Keterangan Hak Milik Tanah Nomor 593.2/26/SKHMT/TN/IV/2021 tanggal 26 April 2021 atas nama Robert Sihombing seluas 4.680 meter persegi di Desa Tapian Nauli.

Dalam amar putusannya, majelis hakim mengabulkan gugatan penggugat Abdul Sihombing untuk seluruhnya, menyatakan batal surat keterangan hak milik tanah tersebut, mewajibkan pencabutannya, serta menghukum tergugat dan tergugat II intervensi membayar biaya perkara secara tanggung renteng.

Lebih lanjut Leo Nababan mengatakan, pihaknya melaporkan majelis hakim karena PTTUN Medan justru menguatkan putusan PTUN Medan terbilang kontroversial dan diduga kuat telah melampaui kewenangannya dengan memeriksa pokok sengketa kepemilikan tanah yang menurutnya merupakan ranah peradilan umum.

"Kita datang ke Penghubung KY ini karena kita menduga hukum dipermainkan di PTUN Medan dan juga di PTTUN Medan. Terkait sengketa hak milik tanah, itu seharusnya diselesaikan lebih dahulu di peradilan umum, bukan langsung diputuskan di peradilan tata usaha negara," tegas Leo usai membuat laporan.

Senab fakta-fakta terungkap di persidangan justru tidak tercermin dalam putusan yang dibacakan majelis hakim. "Majelis hakim PTUN Medan telah memanipulasi fakta-fakta yang ada di persidangan. Keterangan saksi A bilang A, tetapi di dalam putusan dibuat seolah-olah mengatakan B," urai Leo.

Leo menjelaskan objek sengketa berupa tanah seluas kurang lebih 4.680 meter persegi yang berada di Desa Tapian Nauli. Sengketa tersebut baru muncul pada 2025 ketika kliennya berencana meningkatkan status administrasi tanah ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Padahal pihak tergugat dan tergugat intervensi II telah memohinnkepada majelusnhakim PTUN agar dilakukan Pemeriksaan Setempat (PS) agar duduk perkaranya terang benderang, namun tidak terealisasi.

Di bagian lain Jonson David Sibarani menambahkan, setelah mencermati putusan perkara tersebut, pihaknya menemukan sejumlah penyimpangan yang diduga dilakukan majelis hakim saat memeriksa dan mengadili perkara.

"Setelah kami memeriksa dan mencermati isi putusan tersebut, ternyata banyak kejanggalan dan penyimpangan yang dilakukan majelis hakim sehingga putusannya sangat jauh berbeda dengan fakta-fakta persidangan," ujar Jonson.

Ia mencontohkan keterangan saksi Boston Sihombing yang menurut berita acara persidangan menyatakan tidak terdapat rumah maupun tanaman di atas tanah yang disengketakan. Namun dalam pertimbangan putusan, keterangan tersebut disebutkan seolah-olah terdapat bangunan rumah di lokasi tersebut.

"Di pertimbangan putusan oleh majelis dipelesetkan seolah-olah di atas tanah tersebut ada bangunan rumah. Padahal faktanya tidak ada rumah di atasnya," cetus Jonson.

Menurutnya, tidak hanya terjadi penambahan keterangan saksi, tetapi juga penghilangan fakta-fakta yang dinilai penting untuk membuat terang perkara.

"Saksi yang keterangannya sudah menjadi fakta persidangan dan seharusnya membuat terang perkara justru dihilangkan dari putusan maupun berita acara sidang. Kami melihat ada indikasi keberpihakan untuk memenangkan salah satu pihak," tegasnya.

Jonson juga menyoroti putusan banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan yang menurutnya tidak melakukan pemeriksaan ulang secara menyeluruh.

"Harapan kami perkara ini diperiksa ulang secara menyeluruh. Namun yang kami lihat, majelis hakim justru mengambil alih seluruh pertimbangan hukum PTUN Medan dan bahkan memelesetkan substansi kontra memori banding yang kami ajukan," jelasnya.

Meski berasal dari pihak yang berbeda dalam perkara tersebut, Leo dan Jonson mengaku sepakat mengajukan pengaduan karena sama-sama merasa dirugikan oleh proses persidangan yang mereka nilai tidak berjalan secara normal.

"Walaupun sebenarnya kami berada di pihak yang berbeda, tetapi dalam perkara ini kami sama-sama merasa dicurangi dan dirugikan. Karena itu kami sepakat bersama-sama membuat pengaduan ke Komisi Yudisial," tegas Leo. (Pung)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Baringin MH Pulungan
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru