Medan, MPOL -
Baca Juga:
Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumut (
LIPPSU) Azhari AM Sinik, menilai Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan tidak menunjukkan ketegasan dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda).
Penilaian itu muncul karena hingga kini bangunan berupa dua tembok dan taman yang diduga berdiri di atas aset Pemerintah Kota (Pemko) Medan di kawasan Perumahan Contempo Regency belum juga dibongkar, meski Satpol PP telah tiga kali menerbitkan surat peringatan.
Berdasarkan dokumen penertiban kata Azhari, Satpol PP Kota Medan telah menerbitkan Surat Peringatan (SP) I pada 30 Maret 2026, SP II pada 2 April 2026, dan SP III Nomor 600.1.15.2/4170 tertanggal 8 Mei 2026.
Malah pada SP III lanjut Azhari pemilik bangunan diperintahkan membongkar sendiri bangunan yang berada di atas Daerah Milik Jalan (Damija) dalam waktu 1x24 jam.
"Namun hingga akhir Juni 2026, perintah tersebut belum juga dieksekusi," ujar Azhari kepada awak media, Jumat (26/6/26).
Dijelaskan Azhari, bahwa Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kota Medan telah meminta Satpol PP melakukan pembongkaran karena seluruh tahapan teguran administratif telah dilaksanakan.
Artinya lanjut Azhari secara prosedural tahapan penegakan Perda dinilai telah terpenuhi.
Untuk diketahui bahwa Persoalan tersebut menjadi perhatian Komisi IV DPRD Kota Medan saat melakukan peninjauan lapangan bersama OPD terkait.
Dalam kunjungan itu ditegaskan bahwa lokasi dua tembok dan taman berbentuk huruf "L" diduga berada di atas fasilitas umum dan aset Pemko Medan yang telah diserahkan melalui pengambilalihan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU).
Berdasarkan berita acara pengambilalihan PSU, aset yang telah menjadi milik Pemko Medan meliputi jaringan jalan paving block seluas 2.847,50 meter persegi dengan panjang 334 meter, lebar 7 meter, serta saluran drainase sepanjang 334 meter.
Masih disebutkan Azhari, seluruh biaya pemeliharaan dan pengelolaan aset tersebut menjadi tanggung jawab Pemko Medan melalui APBD.
Azhari AM Sinik meminta Wali Kota Medan untuk segera turun tangan menyelesaikan persoalan tersebut dengan memerintahkan Satpol PP Kota Medan melakukan pembongkaran bangunan yang diduga berdiri di atas aset pemerintah.
Menurutnya, Satpol PP telah dibekali kewenangan dan perangkat hukum yang jelas untuk menegakkan Perda, sehingga tidak ada alasan lagi menunda eksekusi apabila seluruh prosedur administratif telah dipenuhi.
"Kalau memang objek itu sudah menjadi aset Pemko Medan dan tahapan administrasi mulai dari SP I, SP II hingga SP III sudah dijalankan, maka Wali Kota Medan harus segera memerintahkan Satpol PP melakukan pembongkaran. Jangan sampai kewibawaan pemerintah daerah dipertanyakan hanya karena tidak berani menegakkan aturan terhadap bangunan yang diduga melanggar Perda," tegas Azhari.
Sebelumnya, Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, bersama anggota Komisi IV Jusuf Ginting dan Lailatul Badri telah meninjau langsung lokasi.
Ketika itu, Lailatul Badri meminta rekomendasi Pansus Aset DPRD Medan segera dilaksanakan, termasuk penertiban bangunan yang diduga berdiri di atas fasilitas umum.
Azhari menilai lambannya pembongkaran menimbulkan kesan Satpol PP tidak memiliki keberanian menegakkan Perda secara konsisten.
Menurutnya, apabila seluruh tahapan administrasi telah dilaksanakan dan objek telah menjadi aset pemerintah, seharusnya penindakan tidak lagi berlarut-larut.
"Kalau sudah tiga kali surat peringatan diterbitkan tetapi tidak juga dilakukan pembongkaran, publik tentu mempertanyakan wibawa penegakan Perda. Jangan sampai muncul kesan aturan hanya berlaku bagi masyarakat kecil, sementara terhadap objek tertentu justru tidak berani ditindak," tuturnya.
Belum Ada Tindakan Nyata
Azhari juga menyoroti belum adanya tindakan nyata meski surat peringatan telah dikeluarkan berulang kali.
Kondisi tersebut, menurutnya, memunculkan dugaan adanya faktor nonteknis yang menyebabkan proses penertiban berjalan lamban.
Namun hingga kini dugaan tersebut belum dapat dibuktikan.
Ia mengingatkan bahwa keberanian pemerintah menegakkan aturan menjadi ukuran keseriusan dalam menjaga aset daerah.
Menurutnya, apabila aset pemerintah dibiarkan dikuasai atau digunakan pihak tertentu tanpa penindakan, maka akan menjadi preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan dan penegakan hukum di Kota Medan.
Kasus Ini Akan Dibawa ke Pusat
Sementara itu, Felix selaku pemilik lahan menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke pemerintah pusat apabila Pemko Medan tidak segera melakukan penertiban terhadap bangunan yang diduga berdiri di atas aset pemerintah.
Menurutnya, kepastian hukum harus diberikan agar akses menuju lahannya dapat kembali dibuka.
Satpol PP Belum Beri Penjelasan
Hingga berita ini diturunkan, Satpol PP Kota Medan belum memberikan penjelasan resmi mengenai alasan belum dilaksanakannya pembongkaran, meski tiga kali surat peringatan telah diterbitkan dan masa pelaksanaannya telah lama berakhir.
Azhari mengaku heran dengan belum dilaksanakannya pembongkaran meski seluruh tahapan administratif telah ditempuh Satpol PP Kota Medan.
Menurutnya, kondisi tersebut memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.
Publik tentu bertanya-tanya, ada apa sebenarnya di balik lambannya eksekusi ini..?
Apakah ada sesuatu yang membuat Satpol PP tidak berani menjalankan tugasnya, padahal tiga kali surat peringatan sudah diterbitkan dan objek tersebut disebut telah menjadi aset Pemko Medan.
Dugaan-dugaan itu tentu perlu dijawab dengan tindakan nyata agar tidak berkembang menjadi spekulasi.
"Cara terbaik menjawab semua dugaan itu adalah segera menegakkan Perda dan membongkar bangunan yang terbukti berada di atas aset pemerintah," ujar Azhari.
Kronologi Singkat Sengketa Lahan
PSU Perumahan Contempo Regency resmi diserahkan kepada Pemko Medan sehingga menjadi aset daerah.
Diduga dua tembok dan taman berdiri di atas Daerah Milik Jalan (Damija) dan menghambat akses menuju lahan milik Felix.
Satpol PP menerbitkan SP I (30 Maret 2026), SP II (2 April 2026), dan SP III (8 Mei 2026) dengan perintah membongkar bangunan dalam waktu 1x24 jam.
Meski Dinas SDABMBK telah meminta penertiban, hingga kini pembongkaran belum dilaksanakan.
Komisi IV dan Pansus Aset DPRD Medan turun ke lokasi serta mendesak Pemko segera menertibkan bangunan yang diduga berdiri di atas aset pemerintah.
Pemilik lahan menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke pemerintah pusat dalam hal ini Korsupgah KPK RI dan kejaksaan apabila penegakan aturan terus tertunda.(*)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News