Sabtu, 08 Agustus 2026

Maraknya Alih Fungsi Lahan Pertanian Dan Dugaan Pencemaran, Ketua DPRD Deli Serdang Temui Menteri LH

Dipo - Sabtu, 08 Agustus 2026 20:49 WIB
Maraknya Alih Fungsi Lahan Pertanian Dan Dugaan Pencemaran, Ketua DPRD Deli Serdang Temui Menteri LH
Ist
Ketua DPRD Deliserdang Zakky Shahri(kiri) berfoto bersama Menteri LH Mohammad Jumhur Hidayat.
Deli Serdang, MPOL -Maraknya alih fungsi lahan pertanian dan dugaan pencemaran lingkungan Ketua DPRD Kabupaten Deli Serdang Zakky Shahri SH melakukan audiensi dengan Menteri Lingkungan Hidup (LH) Republik Indonesia (RI) Mohammad Jumhur Hidayat M.Si di Jakarta, Jumat (7/8/2026).

Baca Juga:
Pertemuan membahas sejumlah persoalan lingkungan di Deliserdang, mulai dari alih fungsi lahan sawah hingga pencemaran limbah pabrik.

Dalam pertemuan tersebut, Zakky menyampaikan kondisi di daerah terkait maraknya alih fungsi lahan pertanian dan dugaan pencemaran dari sejumlah pabrik di Deliserdang yang meresahkan masyarakat. Ia meminta Kementerian LH memberikan dukungan program serta pengawasan lebih ketat terhadap industri di wilayah tersebut.

"Kami datang untuk bersilaturahmi sekaligus menyampaikan beberapa persoalan lingkungan di Deliserdang. Kami butuh dukungan dari Kementerian LH agar program-program pelestarian lingkungan bisa berjalan maksimal di daerah," kata Zakky, Sabtu (8/8/2026).

Zakky yang juga Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra ini juga menegaskan DPRD Deliserdang akan mengawal ketat kinerja dinas terkait. Ia menyinggung potensi jeratan hukum bagi pejabat yang abai terhadap permasalahan lingkungan.

"Kalau Kepala DLH (Dinas Lingkungan Hidup) tidak merespon permasalahan lingkungan, bisa berhadapan dengan Gakkum KLHK. Ini sudah pernah terjadi ke mantan Kadis LH Jakarta yang jadi tersangka kasus longsor di TPST Bantargebang," tegasnya.

Ia mencontohkan insiden di Bantargebang Maret lalu yang merenggut 7 korban jiwa akibat pengelolaan sampah open dumping dan tidak taat prosedur Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, pengelola yang sengaja melanggar bisa diancam penjara 5 tahun. Ancamannya naik maksimal 15 tahun dan denda Rp5 miliar - Rp15 miliar jika menimbulkan korban jiwa.

Dalam pertemuan itu, menurut Zakky Shahri bahwa Menteri LH menyampaikan dukungan terhadap penguatan koordinasi pusat dan daerah. Kementerian LH juga menegaskan komitmen untuk membantu penegakan hukum lingkungan agar ada efek jera bagi pelaku pelanggaran.

Pertemuan ini diharapkan menjadi langkah awal penguatan sinergi antara DPRD Deliserdang dengan Kementerian LH dalam mendorong pembangunan yang berwawasan lingkungan dan penegakan hukum yang tegas di daerah.*

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Maju Manalu
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru